Konten Media Partner

Pengunjung Gym Tewas Terpental dari Treadmill, Polisi: Ada Unsur Kelalaian

24 Juni 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekaman CCTV saat pengujung Gym terpental dari treadmill. Kasus ini memasuki babak baru, diduga ada unsur kelalaian dari pengusaha Gym. Foto: Dok. Polresta Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Rekaman CCTV saat pengujung Gym terpental dari treadmill. Kasus ini memasuki babak baru, diduga ada unsur kelalaian dari pengusaha Gym. Foto: Dok. Polresta Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kasus tewasnya pengunjung Gym di Pontianak, Kalimantan Barat, yang terpental dari treadmill dan jatuh dari lantai 3 memasuki babak baru. Polisi sudah menetapkan adanya unsur kelalaian pemilik Gym sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang meninggalnya Fathiya Nur Eka (22) pada 18 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Juni 2024, Satreskrim Polresta Pontianak meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 10 saksi dan mendapati lebih dari dua alat bukti pada kasus ini.
Kompol Antonius bilang, 10 saksi yang diperiksa di antaranya orang tua dan adik korban, pemilik Gym, personal trainer, pegawai, hingga member wanitanya yang membuka jendela di lokasi jatuhnya korban.
Berdasarkan pemeriksaan berbagai alat bukti dan saksi, Polisi menemukan dugaan kelalaian pemilik gym.
"Dari pemeriksaan terhadap pemilik diketahui bahwa posisi treadmill membelakangi jendela dengan alasan estetika. Karena bila treadmill dipasang menghadap jendela, maka member hanya akan melihat panel di luar gedung, oleh sebab itu posisi treadmill diubah membelakangi jendela dan menghadap ke dalam," ungkap Kompol Antonius pada Senin, 24 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Pemilik mengatakan jendela itu digunakan sebagai sirkulasi dengan akses terbatas, yang biasa digunakan untuk akses membersihkan AC dan bagian luar gedung.
Namun, tidak ada upaya dari pemilik untuk memasang larangan, menutup jendela dengan permanen, memasang kunci, ataupun memasang teralis penghalang untuk keamanan pada jendela.
Diakui pemilik, beberapa waktu lalu pihaknya memasang stiker larangan membuka jendela, namun karena berbagai hal stiker itu lepas, dan tidak ada upaya pihak gym memasang kembali stiker larangan, sehingga siapa saja dapat membuka jendela.
Hal senada diungkapkan saksi wanita yang membuka jendela Gym. "Saksi wanita yang membuka jendela kepada polisi mengaku sudah sering melihat jendela tersebut terbuka, dan tidak ada tanda larangan di lokasi agar member tidak membuka jendela," tambahnya.
ADVERTISEMENT