Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pergi Menyetrum Ikan, Pria di Melawi Tewas Kesetrum
27 Mei 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Melawi - Warga Kota Baru, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar, dihebohkan dengan temuan jenazah di pinggir Sungai Cina, Desa Suka Maju, Sabtu, 25 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Korban adalah MT, warga Desa Batu Begigi. Saat ditemukan warga, korban tergeletak di atas pasir dengan tangan kiri hangus terbakar. Korban diduga meninggal dunia tersengat arus aki dari alat penyetrum ikan miliknya sendiri.
Kasubsi Penmas Humas Polres Melawi, Aipda Arbain, mengungkapkan bahwa polisi mendapat informasi mengenai adanya seseorang yang telah meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB. Informasinya, warga tersebut meninggal karena tersengat arus listrik dari aki untuk alat sentrum ikan.
Ia kemudian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Saat itu sekitar pukul 08.00 WIB, korban berangkat menggunakan perahu hendak menyentrum ikan dengan membawa 2 unit aki 100 watt dan alat inverter.
Sekitar pukul 08.30 WIB, dua orang warga yang berangkat menggunakan perahu menuju Desa Durian Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Barat. Di perjalanan, sekitar pukul 09.00 mereka melihat seseorang terbaring di tepi Sungai Cina. Mereka kemudian menepikan perahu dan menghampiri korban yang sudah tergeletak di atas pasir dengan terlilit kabel.
ADVERTISEMENT
“Melihat kondisi itu, warga tidak berani menyentuh korban. Kemudian pergi ke Kota Baru untuk memberi tahu keluarga korban. Setelah itu, mereka bersama keluarga korban pergi ke lokasi,” jelasnya, Senin, 27 Mei 2024.
Setelah diperiksa oleh keluarga, korban dinyatakan meninggal dunia. Sekitar pukul 10.30 WIB korban dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga.
Menyikapi kasus tersebut, Arbain mengimbau semua pihak agar tidak menangkap ikan dengan cara menyetrum. Karena selain berbahaya, tindakan itu melanggar hukum. Ditambah lagi aktivitas menyetruman ikan merusak ekosistem yang ada di sungai.
“Menangkap ikanlah dengan cara-cara legal dan ramah lingkungan. Jangan dengan cara menyetrum, karena melanggar hukum serta sangat berbahaya,” imbaunya.