Konten Media Partner

PLN Kalbar Siap Sinergi dengan Pemda untuk Pemindahan Tiang Listrik

12 Mei 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN melakukan pemindahan tiang listrik. Foto: Dok. PLN Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN melakukan pemindahan tiang listrik. Foto: Dok. PLN Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah melakukan pemindahan atau pergeseran tiang listrik yang berada di bahu jalan.
ADVERTISEMENT
General Manager PT PLN UID Kalimantan Barat, Joice Lanny Wantania, mengatakan saat ini PLN telah menginventarisir jumlah tiang dan kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan geser tiang listrik di bahu jalan.
"Kami (PLN) saat ini telah menginventarisir jumlah tiang listrik yang berada di bahu jalan serta berapa anggaran yang dibutuhkan. Kemudian kami usulkan anggarannya ke PLN pusat, karena biaya yang dibutuhkan cukup besar," jelas Joice.
Joice mengatakan, selain mengeluarkan biaya yang cukup besar, proses pemindahan tiang ini juga akan mengakibatkan pemadaman listrik selama proses pekerjaan berlangsung. Oleh karenanya, pergeseran tiang listrik akan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor teknis, seperti kebutuhan daya listrik, jarak antar tiang, serta peraturan keselamatan.
"Ketika dilakukan pemindahan tiang listrik, harus dilakukan pemadaman listrik berkisar antara 8 hingga 10 jam sebagai konsekuensinya dan itu pasti sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakan listrik," terang Joice.
ADVERTISEMENT
Joice menyatakan, PLN UID Kalbar siap bersinergi dengan seluruh jajaran terkait Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat untuk bersama-sama mengkoordinasikan rencana pemindahan aset PLN termasuk tiang listrik apabila ada rencana proyek pelebaran jalan.
Dengan sinergi dan koordinasi perencanaan tersebut, diharapkan penyusunan dan pengusulan anggaran dapat dilakukan lebih awal sehingga pelaksanaan pekerjaan pemindahan tiang dapat dilakukan bersamaan dengan pelebaran jalan. Hal ini pada akhirnya akan mengurangi risiko kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan.
Pada kesempatan yang sama, Joice juga menambahkan bahwa tiang listrik menjadi salah satu sarana layanan kepentingan umum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya.