Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Boneka Hello Kitty, Mau Dikirim ke Kalteng
16 April 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak yang hendak mengirim paket sabu ke Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat. Uniknya, M sembunyikan Sabu seberat 32 Gram yang dibawanya itu dalam bonek Hello Kitty.
ADVERTISEMENT
M ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (KKR), saat akan mengirim paket sabu melalui travel Pukul 23.00 WIB.
"Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas di dalam kardus indomie," ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade pada Selasa, 16 April 2024.
Menurut Ade, Sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur yang dipesan wanita berinisial SI di Kalteng seharga Rp 400 ribu dan akan dijual lagi Rp 1 juta per Gram sehingga diperkirakan akan meraup keuntungan sebesar Rp 18 juta 500 ribu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas," tambahnya.
Saat ini M sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.