Konten Media Partner

Polres Sekadau Belum Bisa Terbitkan SIM C1, Ini Sebabnya

1 Juni 2024 18:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Korlantas Polri kini resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun belum semua wilayah bisa menerbitkan SIM C1 tersebut, salah satunya Polres Sekadau.
ADVERTISEMENT
Lantas apa perbedaan antara SIM C biasa dengan SIM C1?
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, menjelaskan SIM C biasa digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin 0-240 cc. Sedangkan, SIM C1 digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Pembagian golongan SIM C ini berdasarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang SIM yang direalisasikan 3 tahun kemudian. Selain itu juga berdasarkan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP.
Nyoman Sudama juga mengatakan, untuk ujian teori dan praktik SIM C dan SIM C1 pada dasarnya sama. Hanya saja yang membedakannya adalah ukuran trek lapangan.
"Untuk trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, selisih 1,4 meter dari trek SIM C," ujarnya, Sabtu, 1 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Nyoman Sudama bilang penerbitan SIM C1 belum bisa diterapkan di Polres Sekadau. Hal ini karena lapangan praktik SIM belum sesuai standar untuk ujian praktik SIM C1.
"Kemudian belum tersedianya kendaraan ujian praktik untuk SIM C1, yaitu dengan kapasitas mesin 250 cc," ucapnya.
Adapun syarat untuk membuat SIM C1, yakni wajib memiliki SIM C minimal selama 1 tahun, fotokopi atau asli KTP, surat keterangan kesehatan dari dokter, dan surat keterangan psikologi.
Nyoman Sudama juga menambahkan, masyarakat yang sudah memiliki SIM C1 dapat menggunakan kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
"Jadi, SIM C1 ini merupakan peningkatan golongan karena SIM C1 berbentuk peningkatan golongan. Hal ini mungkin memicu kebingungan masyarakat yang beranggapan harus memiliki dua SIM ketika berkendara. Seperti dalam peningkatan dari SIM A ke SIM B1, masyarakat yang memiliki SIM B1 tidak perlu lagi memiliki SIM A," tuturnya.
ADVERTISEMENT