Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Prada Y Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Sri Mulyani
14 September 2023 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Prajurit Dua (Prada) Y didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Sri Mulyani. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap pada sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Sri Mulyani, di Pengadilan Militer Pontianak, Kamis, 14 September 2023.
Prada Y dikenakan pasal berlapis, karena telah melakukan pembunuhan berencana. Dalam sidang turut dihadirkan 5 dari 14 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Oditur Militer mengenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan pasal penganiayaan.
“Hari ini sudah dimulai pelaksanaan sidang perkara. Untuk terdakwa ditahan. Untuk dakwaan yang diajukan kepada terdakwa subsideritas, terdiri dari dakwaan primer, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup, atau waktu tertentu 20 tahun,” ungkap Hakim Juru Bicara, Letkol Chk Salis Alfian Wijaya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Kerangka mayat Sri Mulyani ditemukan enam bulan sejak keluarga hilang kontak dengannya, pada Desember 2023. Ketika itu, Sri pamit ke Sambas untuk menemui Prada Y. Namun kemudian, Sri sulit dihubungi.
Saat keluarga menanyakan hal tersebut kepada Prada Y, tersangka mengatakan bahwa Sri pergi ke Malaysia untuk bekerja. Keluarga berusaha menghubungi Sri lewat nomor telepon yang diberikan oleh Y. Namun ternyata, justru Y sendiri yang membalas pesan tersebut.
Namun setelah jasad Sri ditemukan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pihak kesatuan tempat Prada Y bertugas, langsung melakukan penahanan terhadapnya.