Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pria di Kalbar Curi Yamaha RX King untuk Beli Obat Orang Tua yang Sakit
21 Oktober 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial WS berusia 21 tahun nekat mencuri sebuah sepeda motor Yamaha RX King di sebuah Mess PT Gan 3, di kawasan Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa, 18 Oktober 2022. Kepada petugas ia mengaku nekat mencuri sepeda motor karena untuk biaya membeli obat bagi orang tuanya yang sakit.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sungai Ambawang, Ipda Surya Boy Michael Sihaloho menceritakan, pada Selasa 18 Oktober 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, korban yang sedang tidur di Mess PT GAN 3, dibangunkan oleh temannya, untuk menanyakan apakah korban ada meminjamkan sepeda motornya kepada seseorang.
“Ternyata korban tidak ada meminjamkan sepeda motornya kepada siapapun. Mendengar hal tersebut, korban bergegas melihat kendaraannya yang seharusnya terparkir di depan mess. Dan ternyata sepeda motor Yamaha RX King 135 tahun 2001 warna hijau milik korban sudah tidak ada lagi,” jelas Boy, Jumat, 21 Oktober 2022.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Sektor Sungai Ambawang untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Setelah mendapatkan laporan polisi, Tim Reserse Kriminal Polsek Ambawang segera melakukan penyelidikan. Dari beberapa keterangan saksi di sekitar TKP, didapati gambaran pelaku pencurian sepeda motor tersebut,” paparnya.
Kemudian, pada Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap, di jalan menuju keluar Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang.
“Tersangka berinisial WS, asal Meliau, dan beserta barang bukti 1 unit Yamaha RX King 135 tahun 2001, warna hijau, sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang, dan motif tersangka melakukan pencurian 1 unit kendaraan tersebut untuk tersangka jual dan hasil dari penjualan akan dibelikan obat untuk orang tuanya,“ kata Boy.
Terhadap tersangka, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit Reserse Polsek Ambawang. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
ADVERTISEMENT