Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pria di Kalbar Jambret iPhone X Tunarungu, Dijual Rp 200 Ribu untuk Judi Slot
26 Oktober 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial AU (19) menjambret iPhone X milik tunarungu di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Handphone hasil jambretannya itu dijual Rp 200 ribu untuk main judi slot.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, menerangkan kejadian tersebut terjadi di Jalan Adisucipto, Gang M. Yunus, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 22 Oktober 2022, sekitar pukul 21.15 WIB.
“AU melakukan perbuatannya dengan cara memepet korban pada saat di Gang M. Yunus. Selanjutnya AU menolak korban hingga terjatuh, pada saat korban terjatuh dengan posisi di aspal, AU merampas ponsel dari tangan korban, akan tetapi korban masih mempertahankan barang miliknya berupa handphone iPhone X,” jelas Rivanda, Rabu, 26 Oktober 2022.
Tak hanya sampai di situ saja, untuk memuluskan niatnya AU melakukan kekerasan berupa tindakan menginjak perut korban lebih dari satu kali. Bahkan, pelaku juga mencekik leher korban agar ia melepas handphone iPhone X dari genggamannya.
ADVERTISEMENT
“Tak mampu menahan perbuatan AU, korban melepaskan handphone iPhone X miliknya. Selanjutnya AU melarikan diri,“ kata Rivanda.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban yang didampingi keluarganya pada Sabtu, 22 Oktober 2022 ke Polres Kubu Raya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 juta dan memar pada tubuhnya.
“Dengan mengantongi laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 WIB, kami meringkus AU di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan AU. AU kita amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan,“ terang Rivanda.
Rivanda mengatakan, barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone X telah dijual AU seharga Rp 200 ribu kepada seseorang. Menurut keterangan pelaku, handphone tersebut dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Arang Limbung, dan uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
“Kasus AU tidak akan berhenti di sini saja. Kami masih terus melakukan penyelidikan tidak menutup kemungkinan AU terlibat dengan tindak kejahatan lainnya,” tegas Rivanda.
Atas perbuatannya, AU ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.