Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pria di Pemangkat Cabuli Anak Kandung Usai Dijemput dari PAUD
9 Juni 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria di Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat cabuli anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun. Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap putrinya usai menjemputnya dari sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Benar telah melakukan penyidikan terhadap kasus perbuatan cabul. Pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berumur 6 tahun," ungkap Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril.
AKP Ambril bilang, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas ini menjemput anaknya dari PAUD dan membawanya ke rumah pelaku tanpa sepengetahuan istrinya.
"Entah apa yang ada dalam pikiran pelaku, setelah melihat korban keluar dari toilet pelaku langsung membawa korban di ruang keluarga yang saat itu sedang tidak ada siapa siapa selain pelaku dan korban. Di ruang keluarga itu lah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya," tambahnya.
Saat ibu kandung korban datang ke rumah pelaku, keduanya sudah di teras rumah, dan korban dibawa pulang oleh ibunya. Sesampai di rumah, korban memberitahukan sakit pada bagian kemaluan. Setelah melihat ada kemerahan pada bagian kemaluan korban, ibu korban merasa curiga telah terjadi perbuatan cabul terhadap anaknya dan melaporkan dugaan perbuatan cabul tersebut ke Polsek Pemangkat.
ADVERTISEMENT
"Kami temukan 2 alat bukti yang cukup untuk penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku dan sudah dilakukan penahanan," ujar AKP Ambril.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.