Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Resmi, Tahun Depan UMP di Kalbar Naik 6,5 Persen jadi Rp 2,8 Jutaan
9 Desember 2024 9:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat resmi naik sebesar 6,5 persen atau menjadi senilai Rp 2.878.286 mulai 1 Januari 2025. ketetapan kenaikan ini UMP ini melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 908/NAKERTRAN/2024, yg di tanda tangani tanggal 9 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
"Kenaikan 6,5 persen sendiri sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Keputusan Gubernur tentang UMP dan UMS 2025 ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada 6-7 Desember 2024," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson pada 9 Desember 2024.
Tak hanya menetapkan kenaikan UMP, Pemprov Kalbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi antara lain, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 01262 sebesar Rp 2.884.500 dan Industri Pengolahan KBLI 10431 berupa Industri Minyak Mentah Kepala Sawit (Crude Palm Oil) sebesar Rp 2.884.500.