Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tahun Depan Pajak Kendaraan di Kalbar Akan Naik, Imbas Pemberlakuan Opsen Pajak
12 Desember 2024 17:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pajak kendaraan akan naik pada tahun depan. Ini imbas dari diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
ADVERTISEMENT
Artinya, penambahan pajak ini akan dikenakan kepada pembeli kendaraan baru, maupun kendaraan lama atau seken, saat pembeli baru akan melakukan balik nama.
Ini adalah implementasi dari Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dimana UU tersebut merupakan UU pengganti dari UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
"Jika STNK terbit pada Desember 2024, maka tidak dikenakan opsen PKB, namun jika STNK jadi pada Januari 2025 maka terdapat biaya tambahan opsen PKB," tulis edaran yang dikeluarkan Anzon Toyota.
ADVERTISEMENT
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen pajak kendaraan sebesar Rp 660 ribu atau sebesar 66 persen dari Rp 1 juta, sehingga pajak kendaraan yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,6 juta.
Sebagai gambaran, Anzon Toyota sudah membuat estimasi kenaikan pajak opsen BBNKB dan PKB Toyota mulai 1 Januari 2025. Harga pajak mobil Agya diperkirakan akan naik Rp 12 juta hingga Rp 14 juta, Innova Reborn alami kenaikan Rp 26 juta-Rp 30 juta dan harga Alphard bisa naik mulai dari Rp 113 juta hingga Rp 128 juta.
Untuk mengantisipasi itu, Pemprov Kalbar sedang menyiapkan Peraturan Gubernur, sebagai payung hukum pemberian insentif fiskal kepada pengusaha otomotif, termasuk dealer kendaraan, agar masyarakat tidak merasakan kenaikan pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT