Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tanggapan Kemenkumham Kalbar soal Tersangka Hoaks Bisa Pakai HP di Rutan
1 Juni 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Terkait kasus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sambas yang membuat serta menyebarkan meme hoaks yang mengadu domba dengan objek Ustaz Hatoli dan Ida Dayak, menggunakan handphone pribadi. Saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, membenarkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
WBP berinisial KA, kata dia, adalah salah satu napi di Rutan Sambas. Pria mengatakan, KA melakukan hal tersebut menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam Rutan, melalui makanan.
Pria mengungkapkan, Kepala Rutan Sambas dan jajarannya, sudah sering melakukan langkah-langkah, untuk meminimalisir penggunaan alat komunikasi ilegal (HP) di dalam Rutan.
Penggeledahan di kamar-kamar hunian dilaksanakan secara masif, baik rutin maupun insidentil. Demikian juga penggeledahan di pintu utama.
"Setiap orang dan barang yang masuk ke Rutan diperiksa dan digeledah. Demikian SOP-nya,” kata Pria, Kamis, 1 Juni 2023.
Kakanwil mengatakan, tak cukup dengan penggeledahan, sanksi juga diberikan kepada warga binaan yang melanggar tata tertib, termasuk menyelundupkan HP. Sanksi yang diberikan berupa tutupan sunyi (Cellstraff) selama kurun waktu yang ditentukan. Serta pencabutan hak untuk mendapat remisi dan integrasi.
ADVERTISEMENT
Namun masih saja ada warga binaan yang berupaya, dengan berbagai cara, untuk dapat menyundupkan HP. KA mencari celah dari minimnya sarana dan prasarana, rusaknya X-ray, serta tidak seimbangnya rasio petugas jaga dengan penghuni.
“Petugas jaga di Rutan Sambas, 1 regu hanya 6 orang, menjaga dan mengawasi penghuni sebanyak 436 orang. Meskipun maksimal upaya yang telah dilakukan, warga binaan selalu saja mencari celah-celah untuk melanggar tata tertib,” papar Pria.
Dalam hal ini, Pria mempersilakan Aparat Penegak Hukum untuk melanjutkan proses hukum kepada narapidana KA. “Silakan periksa dan proses. Kami menghormati, bahkan sangat mendukung, proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian kepada KA,” tegasnya.
Aksi KA menyelundupkan HP, dan melakukan tindak pidana, bukan yang pertama kali. Tercatat dalam register, KA telah 7 kali dijatuhi putusan pengadilan. Sebagian besar adalah kasus tindak pidana ITE dan penipuan. Dengan total hukuman 20 tahun 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Pria juga menegaskan, pihaknya tidak pernah melindungi atau menghalang-halangi proses hukum. "Siapa pun narapidana melakukan tindak pidana, kami serahkan kepada Aparat Penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan pidana," ungkapnya.
“Untuk selanjutnya, kami akan menempatkan KA, di dalam Lapas, dengan pengawasan maximum security,” imbuhnya.