Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tarif Ojol Naik Mulai Besok, Ini Harga Terbaru untuk Wilayah Kalimantan
10 September 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai besok, Minggu, 11 September 2022. Penyesuaian tarif ojol terbaru dilakukan menyusul adanya kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar, dan pertamax.
ADVERTISEMENT
Melansir dari kumparanNEWS, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ojol tersebut juga mempertimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
“Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ujar Hendro pada konferensi pers, pada Rabu, 7 September 2022.
Kenaikan tarif ojek online tersebut berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk pulau Kalimantan.
Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang berlaku mulai besok:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
ADVERTISEMENT
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
ADVERTISEMENT
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)