Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dua Langkah Strategi Sukses Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
6 Oktober 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 10 menitTulisan dari Hotmanuel Tampubolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jika anda adalah pengelola keuangan satker baru dan mengemban tugas mengelola APBN, atau pengelola keuangan satker yang lama namun belum pernah mendapatkan penghargaan dari KPPN setempat berdasarkan kategori IKPA terbaik, maka sangat penting mengetahui cara meningkatkan nilai IKPA di tahun 2024 ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh karena penulis akan menjelaskan ada 2 langkah sukses agar pengelola keuangan sukses dalam nilai IKPA yaitu memahami latar belakang IKPA dan manfaat IKPA dan Mengenal Detail Indikator IKPA dan Strategi Optimalisasi nya
Pertama
Mengenal latar belakang IKPA dan Manfaat IKPA
Kita ketahui bersama bahwa Belanja APBN itu mempunya fungsi Alokasi, Distribusi, dan Stabilisasi. Fungsi Alokasi yaitu bertujuan mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi Distribusi yaitu Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi Stabilisasi yaitu APBN digunakan menstabilkan keadaan ekonomi Negara agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan meng-counter tantangan atau ancaman.
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga menjadi tonggak sejarah negara Indonesia menyepakati adanya Indikator dalam pelaksanaan Pengelola Keuangan Negara. Berdasarkan Monev Pelaksanaan Anggaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharan sampai dengan tahun 2024 ini ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan anggaran yaitu Perencanaan yang kurang baik. Alokasi yang kurang wajar, Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai jadwal, Realisasi tidak sesuai Rencana Penarikan Dana, Penyerapan tidak Proporsional, Pencapaian output di bawah target, Pengelolaan keuangan yang tidak compliance, Kendala teknis operasional dan kebijakan. Atas permasalahan tersebutlah, diperlukan adanya instrumen yang memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran, sekaligus sebagai alat monev memastikan bahwa setiap K/L mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan konsep value for money. IKPA menjadi salah satu altenatif solusi yang dilahirkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharan dan telah dilakukan reformulasi penilaian, yang terakhir adalah melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-5/PB/2024 tanggal 2 Mei 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga (K/L).
ADVERTISEMENT
Paling tidak ada 3 (tiga) Manfaat Penilaian IKPA. Pertama sebagai Instrumen Monev Bagi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Menteri selaku Pengguna Anggaran. Yang kedua adalah sebagai Indikator Kinerja Utama /Indikator Kinerja Individu pada K/L dan Komponen Penilaian untuk Penghargaan & Sanksi. Kedua Manfaat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Dan manfaat yang ketiga adalah Salah satu Indikator dalam penilaian reformasi birokrasi K/L sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024.
ADVERTISEMENT
Kedua
Mengenal Detail Indikator IKPA dan strategi Optimalisasi nya
Penilaian IKPA Tahun 2024 meliputi 3 aspek pengukuran dan 8 indikator kinerja, yaitu: Pertama Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 2 indikator: Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA. Kedua Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 5 indikator: Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP), Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM). Ketiga Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, dengan 1 indikator: Capaian Output.
Indikator Revisi DIPA dengan bobot 10%, digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit eselon I/Satker. Dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam rentang semesteran dan tidak bersifat kumulatif. Revisi yang diperhitungkan adalah 14 jenis revisi pagu tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di level Satker. Stategi Optimalisasi indikator ini adalah Pertama, Melakukan reviu DIPA secara periodik (minimal triwulanan) untuk melihat kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan satker/K/L. Kedua, Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisasi. Ketiga, Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir).
ADVERTISEMENT
Indikator Deviasi Halaman III dengan bobot 15% dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0% untuk memperoleh nilai maksimal (100). Pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh Satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh awal triwulan. Nilai Deviasi Halaman III DIPA yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November. Stategi Optimalisasi indikator ini adalah Pertama, Memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasara program/kegiatan satker/K/L. Kedua, Memastikan seluruh unit kerja satker/K/L melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA. Ketiga, Memanfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Hal III DIPA setiap triwulan. Keempat, Memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen).
ADVERTISEMENT
Indikator Penyerapan Anggaran dengan bobot 20% dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan nilai rata-rata tertimbang antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran masing-masing jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja. Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-masing jenis belanja. Stategi Optimalisasi indikator ini adalah Pertama, Meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun. Kedua, Melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran. Ketiga, Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun
ADVERTISEMENT
Indikator Belanja Kontraktual dengan bobot 10% dihitung berdasarkan nilai Distribusi Akselerasi Kontrak (20%), Kontrak PraDIPA (40%) dan Akselerasi Belanja Modal (53) (40%). Stategi Optimalisasi indikator ini adalah Pertama, Mengupayakan PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran. Kedua, Memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2024. Ketiga Segera menyusun RUP di awal tahun sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan awal tahun anggaran. Keempat, Memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa yang dimungkinkan dapat ditandatangani dan didaftarkan paling lambat Semester I tahun 2024.
Indikator Penyelesaian Tagihan dengan bobot 10% dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan untuk SPM LS Kontraktual terhadap seluruh SPM LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN. Penyampaian SPM LS Kontraktual tepat waktu adalah paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja dari tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAPP) sampai dengan tanggal SPM LS Kontraktual diterima oleh KPPN pada saat proses konversi. Dasar Tanggal BAST/BAPP yang digunakan adalah tanggal yang dipilih oleh Satker pada modul Komitmen SAKTI. Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai (termasuk pekerjaan termin). Stategi Optimalisasi indikator ini adalah Pertama, Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai (termasuk pekerjaan termin). Kedua, Memperhatikan ketentuan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indikator Dispensasi SPM (Pengurang Nilai IKPA) Dihitung berdasarkan rasio SPM yang diterbitkan dengan dispensasi akhir tahun terhadap total SPM yang terbit di triwulan IV. Strategi Optimalisasi indikator ini adalah Pertama, Memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana dengan memperhatikan batas-batas akhir penyampaian SPM pada akhir tahun anggaran 2024 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-13/PB/2024 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024. Kedua, Menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran menjelang akhir tahun anggaran. Ketiga, Menghitung prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun
Indikator Capaian Output dengan bobot 25% dihitung berdasarkan aspek Ketepatan waktu (30%) pelaporan (5 hari kerja pada bulan berikutnya) Tepat waktu 100 (seratus), Terlambat 0 (nol). Dan Capaian Output (Realisasi dibagi Target) (70%). Strategi Optimalisasi Indikator ini adalah Pertama, Menetapkan target dan metode perhitungan capaian output untuk setiap RO yang dikelola, khususnya untuk output teknis. Kedua, Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran. Ketiga, Melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (5 hari kerja setelah bulan berakhir). Keempat, Memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah Terkonfirmasi.
Untuk melengkapi ke 2 langkah sukses ini, satuan kerja tetap harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPPN mitra kerjanya, karena setiap KPPN juga pasti menyediakan Langkah-langkah strategis untuk meningkatkan Nilai IKPA satker di wilayah kerjanya, sebagai contoh di KPPN Masohi telah mengembangkan 3 inovasi dalam peningkatan IKPA KPPN sebagai Kuasa BUN sesuai dengan Keputusan Kepala KPPN Masohi Nomor:KEP-46/KPN.3202/2024 tanggal 7 Agustus 2024 tentang Penetapan Inovasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Masohi. Pertama, BAKUDAPA merupakan program inovasi dalam bentuk media dashboard pemantauan Rencana Penarikan Dana (RPD) Bulanan Satuan Kerja menggunakan google data studio. Kedua, GOGOS merupakan program inovasi dalam bentuk forum diskusi dengan pengelola satker yang dilakukan jika salah satu mitra satuan kerja melakukan pendaftaran melalui tautan yang telah disediakan dan rapat ini dapat dilakukan dalam bentuk daring maupun luring serta
ADVERTISEMENT
minimal harus dihadiri 3 pejabat perbendaharaan dari mita satker. Ketiga Nusa Ina Treasury Award’s merupakan program inovasi berupa penghargaan semesteran kepada satuan kerja terbaik untuk memotivasi satuan kerja dalam hal meningkatkan pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi bukan mewakili instansi
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-5/PB/2024 tanggal 2 Mei 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga (K/L)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024.
ADVERTISEMENT
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-13/PB/2024 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024
Keputusan Kepala KPPN Masohi Nomor:KEP-46/KPN.3202/2024 tanggal 7 Agustus 2024 tentang Penetapan Inovasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Masohi.
Penulis
Kasi MSKI KPPN Masohi
Hotmanuel Suniman Tampubolon
NIP 198312152003121002