Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menghindari Sanksi denda Perpajakan
11 Oktober 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Yasir A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masih terdapat calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak baru terdaftar kurang memahami pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk itu diperlukan upaya agar pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dapat dilaksanakan dengan baik, tepat waktu dan akuntabel. Hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tercantum di Surat Keterangan Terdaftar (SKT) saat Wajib Pajak pertama kali terdaftar, SKT diterbitkan bersamaan dengan penerbitan kartu NPWP. Didalam SKT tersebut tercantum kewajiban perpajakan Wajib Pajak, contohnya untuk Wajib Pajak Badan terdapat Kewajiban PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPN (setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak). Terdapat kewajiban pelaporan dan pembayaran atas kewajiban-kewajiban Wajib Pajak tersebut. Salah satu metode mengurangi penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan metode Penyuluhan Pajak kepada Wajib Pajak baru Terdaftar dan Calon Wajib Pajak Terdaftar.
ADVERTISEMENT
Pada beberapa tulisan jurnal dan makalah yang membahas tentang Surat Tagihan Pajak (STP) biasanya pembahasan hanya terkait proses penerbitan Surat Tagihan Pajak dan proses tindakan penagihan setelah Surat Tagihan Pajak itu terbit. Disini penulis mencoba membuat analisis untuk memperkecil kuantitas Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak baru terdaftar, dengan upaya preventif yaitu dengan metode penyuluhan secara berkesinambungan, terus menerus, tidak kenal lelah dan tepat sasaran.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). STP atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar. Alasan diterbitkannya STP adalah karena Wajib Pajak tidak memenuhi beberapa atau secara penuh atas kewajiban perpajakannya yang meliputi pembayaran dan pelaporan pajak. Ketika Wajib Pajak hendak membayar dan melaporkan pajak-pajaknya, Wajib Pajak harus memastikan data yang akan dilaporkan sudah benar dan lengkap. Akan tetapi, kegiatan pelaporan dan pembayaran pajak tidak selalu berjalan mulus. Apabila pelaporan dan pembayaran pajak terlambat atau terkendala maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari penyuluhan perpajakan adalah tercapainya perubahan perilaku Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak tersebut berperan aktif melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya secara optimal sehingga diharapkan dapat memenuhi target penerimaan Negara dan meningkatkan tax ratio pajak di Indonesia. Penyuluhan adalah suatu kegiatan mendidik sesuatu kepada individu ataupun kelompok, memberi pengetahuan, informasi-informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya.
Penyuluhan adalah bentuk usaha pendidikan non-formal kepada individu atau kelompok masyarakat yang dilakukan secara sistematik, terencana dan terarah dalam usaha perubahan perilaku yang berkelanjutan, penyuluhan merupakan upaya perubahan perilaku manusia yang dilakukan melalui pendekatan edukatif. Pendekatan edukatif diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematik, terencana, dan terarah dengan peran serta aktif individu, kelompok, atau masyarakat untuk memecahkan masalah dengan memperhitungkan faktor sosial, ekonomi, dan budaya setempat. Penyuluhan Perpajakan adalah suatu upaya dan proses memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah yang pada akhirnya diharapkan meningkatnya kesadaran atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan pedoman penyuluhan perpajakan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan. Tujuan edukasi perpajakan adalah meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hal tersebut maka, calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak terdaftar dilakukan Penyuluhan Perpajakan, Penyuluhan ini dibagi dalam beberapa tema penyuluhan.
Tema Satu Meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, prioritas penyuluhan pada tema satu ini Edukasi perpajakan bagi calon Wajib Pajak dan Iklusi kesadaran pajak.
Tema dua Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, pada tema dua prioritas penyuluhan dititik beratkan pada penyampaian informasi peraturan dan/atau kebijakan perpajakan, pelatihan pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa pada DJPonline.pajak.go.id dan/atau aplikasi lainnya milik DJP serta mengadakan kelas pajak satu minggu 2 (dua) kali disetiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan (KP2KP) diseluruh Indonesia, mengadakan program Business Development Service (BDS) dengan sasaran calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak UMKM, lalu membentuk Relawan Pajak untuk turut serta memberikan edukasi perpajakan kepada calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak terdaftar, kemudian yang terakhir pada tema dua ini adalah menjalin kerjasama dengan pihak eksternal untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Tema tiga Meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku, yaitu melakukan kegiatan edukasi perpajakan yang diharapkan menjadikan calon Wajib Pajak, Wajib Pajak Baru, dan Wajib Pajak terdaftar melaksanakan hak dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya. Metode kegiatan penyuluhan atau metode kegiatan edukasi perpajakan dilakukan secara terus menerus dengan strategi penyuluhan langsung secara aktif, penyuluhan langsung secara pasif (melalui media Whatsapp, Instagram), penyuluhan tidak langsung satu arah, penyuluhan langsung dua arah, penyuluhan langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan dan penyuluhan melalui pihak ketiga.
Apabila metode penyuluhan ini dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan akan tercipta kesadaran Wajib Pajak terkait kewajiban perpajakannya baik itu pelaporan atau pembayaran pajaknya yang tentunya akan berpengaruh langsung terhadap penerimaan pajak secara Nasional dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta tax ratio pajak di Indonesia. Saran dari penulis, Penyuluhan Pajak ini tidak berakhir setelah acara penyuluhan itu berakhir tapi, terus berlanjut dengan membuka saluran komunikasi resmi milik KPP pada hari kerja (Telpon, WhatsApp, Instagram, X/Twitter milik resmi KPP), Penyuluh Pajak harus siaga dan siap memberikan edukasi terkait Pemenuhan Kewajiban Perpajakan kepada Wajib Pajak Baru Terdaftar maupun Calon Wajib Pajak. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan begitu kesalahan, kealpaan dalam pelaporan serta pembayaran akan semakin berkurang. Diharapkan dengan begitu penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) pun akan semakin jauh berkurang, harapan penulis Wajib Pajak rajin berkonsultasi dan sering mengikuti kelas pajak yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak maka, besar kemungkinan Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi akibat terlambat lapor dan terlambat bayar karena Wajib Pajak telah sepenuhnya memahami hak dan kewajiban perpajakkannya.
ADVERTISEMENT
Penulis:
Yasir A.
Penyuluh Pajak Ahli Muda pada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu.
sumber:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan.
- Whedy Prasetyo (2016), Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Tindakan Penagihan dengan Tingkat Pelunasan Kewajiban Perpajakan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma Vol.7, No 3 (2016).