Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jadi Pilot Project, Bapas Malang Mulai Implementasi RJ Bagi Pelaku Dewasa
7 Juni 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Bapas Malang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Malang — Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjadi Pilot Project Implementasi Restorative Justice (RJ) Bagi Pelaku Dewasa. Mengawali pelaksanaan pilot project tersebut, Bapas Malang bersama Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar rapat koordinasi di Hotel Mercure Grand Mirama Malang pada Senin (3/6). Acara ini dihadiri oleh berbagai berbagai pejabat tinggi dari instansi penegak hukum dan lembaga.
Acara diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penerapan Keadilan Restoratif antara Pengadilan Negeri Kota Malang, Polresta Malang Kota, dan Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Penandatanganan ini disaksikan secara langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, yang menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bagi pelaku dewasa.
Dalam sambutannya, Heni menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Timur siap mendukung implementasi keadilan restoratif. "Untuk diketahui, bahwa pada tahun ini, Bapas Malang yang berada di bawah wilayah Jawa Timur menjadi salah satu dari sepuluh Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia yang menjadi Pilot Project Implementasi Restorative Justice bagi pelaku dewasa," urai Heni.
Rapat koordinasi ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari beberapa aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur. Mereka berbagi best practices dan pengalaman empiris mengenai penerapan keadilan restoratif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari para peserta. Topik yang dibahas meliputi strategi implementasi keadilan restoratif, tantangan dan hambatan, serta langkah-langkah konkrit yang harus diambil untuk mengintegrasikan pendekatan ini ke dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan ada peningkatan pemahaman dan komitmen seluruh pihak terkait dalam mengimplementasikan Restorative Justice bagi pelaku dewasa.