Konten dari Pengguna

Seminar Nasional, Tangani Pelecehan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Humas Universitas Muhammadiyah Sorong
Kehumasan Universitas Muhammadiyah Sorong
18 Agustus 2022 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Universitas Muhammadiyah Sorong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pusat Studi Wanita dan Anak (PSWA) Universitas Muhammadiyah Sorong (Unamin) mengikuti kegiatan seminar nasional yang bertemakan “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”, kegiatan ini diselenggarakan di aula IAIN Sorong, Senin (15/8/2022).
ADVERTISEMENT
Hadir sebagai pembicara dalam seminar nasional tersebut Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D., yang merupakan komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan juga Evi Syalviana, M. Psi., psikolog sekaligus Dosen Fakultas Syariah dan Dakwah IAIN Sorong.
Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sumber Foto : Nanik (PSWA Unamin)
zoom-in-whitePerbesar
Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sumber Foto : Nanik (PSWA Unamin)
Komisioner Komnas Perempuan RI, dan selaku Guru Besar UIN Kalijaga Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D., sebagai pemateri, dalam penyampaian materinya mengatakan ada beberapa hal yang harus ketahui tentang kekerasan seksual, yaitu tindakan yang harus dilakukan, dan kemudian penyebab terjadinya hal itu.
“Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal “ tutur Alimatul Qibtiyah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dijelaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya tujuan 4 mengenai pendidikan dan tujuan 5 mengenai kesetaraan gender, dengan memastikan upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berjalan tanpa menghambat warga negara dalam mengakses dan melanjutkan pendidikannya.
“Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara” jelasnya.
Pusat Studi Wanita dan Anak (PSWA) Unamin yang diwakili oleh Nanik Purwanti, SS., M.Si. dan Masniar, ST., MM. saat diwawancarai menyebutkan bahwa, pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi saat ini mengalami kenaikan, sehingga perlu segera dilakukan pencegahan dan penanganan secara serius oleh institusi secara tuntas.
ADVERTISEMENT
“Hal ini dilakukan dengan tujuan agar mahasiswa atau dosen yang menjadi korban tidak merasa malu atau takut untuk melapor ke institusi jika terjadi kasus tersebut, ujar Nanik.
Lebih lanjut Nanik menyarankan agar institusi khususnya Universitas Muhammadiyah Sorong (Unamin) untuk bersikap tegas dan cepat dalam menyikapi persoalan ini dengan membuat kebijakan-kebijakan seperti, kebijakan untuk tidak melakukan pelecehan seksual selama berstatus sebagai civitas academica Unamin melakukan perjanjian secara resmi kepada seluruh mahasiswa terutama pada saat penerimaan mahasiswa baru dan penerimaan dosen atau karyawan baru di Unamin serta mahasiswa KKN, membuat program kerja/kegiatan bersama PSWA Unamin yg berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual di kampus, menyediakan wadah/bagian personalia Unamin yang khusus menangani apabila ada pengaduan/laporan dari mahasiswa atau dosen yang menjadi korban pelecehan seksual di kampus, dan juga menyinkronkan kebijakan kampus dengan UU PPKS.
ADVERTISEMENT
“Pelecehan seksual dan kekerasaan seksual di kampus tidak akan terjadi apabila seluruh civitas academica institusi mengelola pikirannya secara positif, hal ini akan meminimalisir terjadinya kekerasan seksual, tutup Nanik. (mfr)