Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perkuat Sinergi Koordinasi APH, Rutan Mamuju Ikuti Rakor Dilkumjakpol
10 September 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari humas rutama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mamuju, INFO_PAS--Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Novian Endus Santoso, A . Md. IP, S.H, M.H, bersama jajaran menghadiri forum Rapat Koordinasi Dilkumjakpol yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bertempat di Hotel Aflah, (10/09).
Dilkumjakpol ini adalah sebuah forum koordinasi antar Aparat Penegak Hukum yang meliputi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian untuk membangun sinergi dan koordinasi terkait overstaying, kasus tindak pidana narkoba, eksekusi bagi tahanan anak, dewasa dan perempuan serta putusan kasus narkoba pada Lapas/Rutan dan LPKA.
ADVERTISEMENT
Adapun undangan yang hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar dan Ketua Pengadilan Negeri se-Sulbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulbar, Kepolisian Daerah Sulbar dan Kepolisian Resort se-Sulbar, Badan Narkotika Nasional Sulbar serta para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulbar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, S.H, M.H dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Dilkumjakpol mengatakan bahwa Rapat Koordinasi Dilkumjakpol ini dapat menciptakan pelaksanaan tusi penegakan hukum yang yang berkeadilan dan menjunjung tinggi penghormatan Hak Asasi Manusia.
"Sehingga orientasi utama dari penegak hukum adalah memenjarakan pelanggar hukum termasuk pada pelaku kejahatan ringan,penyalahgunaan narkoba dan anak yang berkonflik dengan hukum,"ucapnya.
ADVERTISEMENT
Di akhir sambutannya, Kakanwil mengharapkan Ooeh karenanya, dalam rangka pencegahan overcrowded ini harus diimbangi dengan pelaksanaan Restorative Justice.
"Tidak hanya bertujuan menghukum dan menjerakan tetapi lebih mengutamakan pemulihan kondisi sosial masyarakat serta individu pelaku kejahatan," tutupnya.