Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Waspada! Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi!
26 Mei 2023 16:58 WIB
Tulisan dari Humas AISKA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tilang manual akan segera diberlakukan kembali untuk membantu kinerja tilang elektronik yang masih belum menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kalian masih sering naik motor tanpa memakai helm? Atau SIM kalian sudah mati dan belum diperbarui? Berhati-hatilah, karena tilang manual telah mulai diberlakukan kembali. Mabes Polri menyatakan kebijakan tilang secara manual terhadap para pengguna jalan dilakukan kembali lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) alias tilang elektronik. Jadi tilang secara manual akan membantu kerja dari tilang elektronik. Untuk razia pelanggaran berkendaraan sendiri, saat ini pihak Kepolisian Satlantas mengabarkan bahwa tidak akan dilakukan razia, hanya jika pengendara melakukan pelanggaran saja.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya pengumuman dari pihak Kepolisian Satlantas bahwa tilang manual akan diberlakukan kembali sudah dikeluarkan sejak bulan Februari 2023 kemarin, tapi tilang manual tersebut baru dilakukan beberapa wilayah saja, misalnya di Jawa Tengah, baru dilakukan di daerah Semarang, Klaten, dan Wonogiri. Sedangkan wilayah Jabodetabek, tilang manual diberlakukan kembali mulai Senin (15/5) kemarin. Untuk wilayah Kota Surakarta sendiri belum dipastikan kapan akan diberlakukan kembali tilang manual tersebut, tapi pihak Kepolisian Satlantas menegaskan bahwa tilang manual akan diberlakukan kembali di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah pada pertengahan 2023.
Para penindak pelanggaran lalu lintas yang akan diberi tilang secara manual adalah mereka yang berkendara di bawah umur; berboncengan dengan lebih dari satu orang; tidak menggunakan helm; menggunakan ponsel saat berkendara; menerobos lampu merah; melawan arus jalan; melampaui batas kecepatan; kendaraan dengan spesifikasi yang tidak sesuai, misalnya knalpot yang dimodifikasi atau “knalpot brong”, spion, lampu utama, atau lampu penunjuk arah yang dimodifikasi; pengendara motor yang ugal-ugalan; kendaraan yang overdimension dan overload (ODOL); serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan yang palsu.
ADVERTISEMENT
Yuk, patuhi peraturan lalu lintas! Melanggar peraturan lalu lintas itu selain berbahaya buat diri kalian sendiri dan pengendara lain, kalian juga akan kena tilang kalau ketahuan polisi. Ingat motto kota Solo: “Tertib berlalu lintas cermin budaya wong Solo.”
Kalian ingin kuliah di kota Solo dan masih mencari tempat kuliah? Mari bergabung di Universitas ‘Aisyiyah Surakarta (AISKA)! AISKA memiliki keuntungan serta fasilitas yang didapatkan siswa apabila mendaftar di AISKA, misalnya tanpa uang gedung, tanpa biaya SKS, dan hanya perlu membayar uang SPP per semester saja. Untuk tahun ajaran 2023-2024 ini, AISKA juga menawarkan beberapa beasiswa untuk mahasiswa, di antaranya beasiswa BSI, beasiswa BNI, beasiswa hafidz quran, dan lain-lain yang totalnya mencapai Rp 2 milyar. Pendaftaran masuk di Universitas ‘Aisyiyah Surakarta juga tidak memerlukan tes, cukup dengan menggunakan nilai raport semester 5 saja. Periode pendaftaran di AISKA dibuka hingga tanggal 30 September 2023. Jadi kalau kamu ingin sekolah yang tidak pakai ribet, bisa langsung mengunjungi laman AISKA di sini untuk mendaftar.
ADVERTISEMENT
(/az)