Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lapsustik Purwokerto Ikuti Giat Simposium Nasional Pemasyarakatan secara Virtual
14 April 2023 6:38 WIB
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Purwokerto - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah mengikuti kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" secara virtual, Kamis (13/04).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia ini menghadirkan beberapa pembicara atau narasumber yang ahli dalam bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun tokoh dan ahli yang hadir dalam kegiatan ini, Yasonna H. Laoly (Keynote Speaker), Reynhard S.P. Silitonga (Opening Remark), Edward O.S. Hiariej (Wamenkumham), Arsul Sani (Anggota Komisi III DPR RI), Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia).
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard S.P. Silitonga. Beliau menyampaikan bahwa acara simposium ini untuk menambah wawasan pengetahuan kita terutama mengenai paradigma baru pemidanaan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan ini adalah salah satu cara untuk mewujudkan dan meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta memberikan pemahaman perubahan baru paradigma baru sistem pemidanaan di Indonesia", ujarnya
Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly selaku keynote speaker membuka secara resmi acara simposium ini. Beliau menyampaikan mengenai 3 (tiga) fungsi pemidanaan.
"Pemidanaan seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial yang mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu sebagai alat pencegahan kejahatan, alat untuk mempertahankan moral orang-orang yang patuh dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan. Pencegahan kejahatan yang sebenarnya, yaitu mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan pelanggar hukum guna mereduksi unsur-unsur kejahatan daripada sekedar menjauhkan mereka dari masyarakat dengan cara mencabut kemerdekaan sementara.
ADVERTISEMENT
Acara selanjutnya adalah acara inti yaitu diskusi bersama para tokoh/ahli dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" yang dimoderatori oleh Chaca Annisa.
Pada kegiatan ini dapat diperoleh esensi, yaitu Tinggalkan konsep pemidanaan lama, bahwa hukum pemidanaan itu ajang balas dendam. Hukum pidana modern saat ini yaitu korektif, resoraktif dan rehabilitatif dengan adanya alternatif sanksi. Hukum pemidanaan saat ini memperkuat pemasyarakatan ataupun Aparatur Sipil Negara. (Humas Elkapur)