Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perwalian dan Adopsi
22 November 2024 18:57 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Kayla Rizki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendahuluan
Perlindungan terhadap anak merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam hukum di Indonesia. Anak, sebagai generasi penerus bangsa, berhak mendapatkan perlindungan yang optimal, termasuk dalam konteks perwalian dan adopsi. Kedua mekanisme ini sering digunakan untuk memastikan kesejahteraan anak yang kehilangan orang tua atau membutuhkan pengasuhan yang layak. Namun, penting untuk memahami bagaimana perlindungan hukum diterapkan dalam perwalian dan adopsi agar hak-hak anak tetap terjamin.
ADVERTISEMENT
Pengertian Perwalian dan Adopsi
Perwalian (guardianship) adalah suatu mekanisme hukum yang ditetapkan untuk melindungi anak yang kehilangan orang tua kandung atau orang tua mereka tidak mampu melaksanakan kewajiban pengasuhan. Perwalian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan juga diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014).
Sementara itu, adopsi (pengangkatan anak) adalah proses hukum yang melibatkan pengalihan tanggung jawab pengasuhan anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat. Adopsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Prinsip Perlindungan Hukum dalam Perwalian dan Adopsi
ADVERTISEMENT
Hukum Indonesia menekankan beberapa prinsip utama dalam melindungi anak melalui perwalian dan adopsi, yaitu:
• Kepentingan Terbaik untuk Anak (Best Interests of the Child):
Semua keputusan yang diambil dalam proses perwalian dan adopsi harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Ini mencakup aspek fisik, psikologis, pendidikan, dan sosial.
• Non-Diskriminasi:
Anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan tanpa memandang latar belakang agama, ras, atau status sosial.
• Hak Anak untuk Didengar:
Dalam proses pengambilan keputusan, anak, terutama yang sudah mencapai usia tertentu, memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya.
Proses Hukum Perwalian dan Adopsi
Perwalian
Perwalian biasanya ditetapkan melalui putusan pengadilan. Hakim akan menunjuk wali yang dianggap mampu melaksanakan tanggung jawab pengasuhan. Wali wajib melindungi hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan harta warisan (jika ada).
ADVERTISEMENT
Adopsi
Proses adopsi di Indonesia dilakukan melalui pengadilan negeri, dengan persetujuan dari instansi terkait, seperti Dinas Sosial. Orang tua angkat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
• Berstatus menikah minimal 5 tahun.
• Memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang stabil.
• Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
• Tidak memiliki catatan kriminal yang terkait dengan kekerasan terhadap anak.
Setelah proses hukum selesai, status hukum anak diubah menjadi anak sah dari orang tua angkat, namun dengan tetap mempertahankan hak-hak dasar seperti hak waris dari orang tua kandung (tergantung pada persetujuan hukum yang berlaku).
Tantangan Perlindungan Hukum
Meskipun mekanisme hukum telah diatur dengan baik, ada sejumlah tantangan dalam penerapannya:
ADVERTISEMENT
• Penyalahgunaan Proses Adopsi:
Adopsi sering kali disalahgunakan untuk tujuan komersial, seperti eksploitasi anak atau perdagangan manusia.
• Kurangnya Pengawasan:
Dalam beberapa kasus, pengawasan terhadap wali atau orang tua angkat kurang optimal, sehingga hak anak terabaikan.
• Kesadaran Hukum yang Rendah:
Banyak masyarakat yang belum memahami prosedur hukum perwalian dan adopsi, sehingga sering terjadi pelanggaran administratif maupun substansi hukum.
Solusi dan Upaya Ke Depan
Untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap anak dalam perwalian dan adopsi, perlu dilakukan beberapa langkah berikut:
• Penguatan Pengawasan:
Pemerintah dan lembaga terkait harus memperkuat sistem pengawasan terhadap proses perwalian dan adopsi, termasuk memastikan kelayakan calon wali atau orang tua angkat.
ADVERTISEMENT
• Edukasi Hukum:
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum perwalian dan adopsi, termasuk pentingnya perlindungan hak anak.
• Sanksi yang Tegas:
Bagi pelaku yang menyalahgunakan proses adopsi atau melanggar hak anak, perlu diberikan sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.
Kesimpulan
Perwalian dan adopsi adalah bentuk tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan kesejahteraan anak yang membutuhkan pengasuhan. Dengan penerapan hukum yang tegas dan pengawasan yang optimal, hak-hak anak dapat dilindungi, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sejahtera. Peran aktif pemerintah, masyarakat, dan orang tua angkat atau wali menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan ini.
ADVERTISEMENT