Konten dari Pengguna

Etika Bisnis Internasional di Indonesia: Upah Tak Adil dan Pengunduran Diri

Ibnu Khaikal Rajab
Perkenalkan saya adalah mahasiswa Hubungan Internasional angkatan 2022 dari Universitas Mulawarman. Saya sangat hobi mempelajari hal baru
21 Oktober 2024 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ibnu Khaikal Rajab tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Minggu, 20 Oktober ‎2024. Foto oleh Sebastiaan Stam, https://www.pexels.com/photo/man-in-white-shirt-and-black-bottoms-standing-against-white-wall-1304647/
zoom-in-whitePerbesar
Minggu, 20 Oktober ‎2024. Foto oleh Sebastiaan Stam, https://www.pexels.com/photo/man-in-white-shirt-and-black-bottoms-standing-against-white-wall-1304647/
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, brand fashion ternama Indonesia yaitu Erigo, mendapat sorotan publik karena dugaan pelanggaran kode etik perusahaan. Masalah yang muncul berkaitan dengan pembayaran upah yang tidak adil dan adanya pemaksaan pengunduran diri terhadap sejumlah karyawan mereka.
ADVERTISEMENT
Kronologi Kasus
Permasalahan ini mulai viral di media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya Twitter), saat salah seorang karyawan Erigo mengungkapkan ketidakadilan yang dialaminya. Akun @DiahLarasatiP membagikan pengalaman pahit bahwa karyawan diminta mengundurkan diri setelah terjadi masalah dalam hasil stock opname (SO), yaitu perhitungan stok barang di gudang yang tidak sesuai dengan data komputer.
Selain itu, ada juga tudingan terkait kesalahan sistem dan malfungsi alat keamanan yang memperburuk situasi. Hal ini kemudian membuat manajemen Erigo memutuskan untuk memberikan dua opsi kepada karyawan: membayar ganti rugi sebesar Rp30 juta atau mengundurkan diri. Banyak karyawan yang terpaksa memilih opsi kedua karena tekanan yang begitu besar.
Pelanggaran Hak Karyawan
Salah satu aspek yang sangat mengundang kemarahan publik adalah fakta bahwa para karyawan belum menerima upah mereka selama satu bulan sebelum mereka dipaksa mengundurkan diri. Ini jelas melanggar hak-hak dasar pekerja, di mana karyawan seharusnya menerima gaji mereka tepat waktu tanpa terkecuali, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, karyawan juga tidak diberikan pesangon setelah pengunduran diri yang dipaksakan. Hal ini menambah deretan pelanggaran yang dilakukan oleh Erigo terhadap etika bisnis dan hak-hak karyawan.
Penyebab Terjadinya Pelanggaran
Dari analisis yang dilakukan, ada beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya pelanggaran ini. Di antaranya adalah tekanan finansial dan operasional yang dialami oleh perusahaan. Erigo, yang beroperasi di industri ritel dengan persaingan ketat, menghadapi tantangan dari kompetitor lain yang menawarkan produk serupa. Selain itu, fluktuasi ekonomi juga berdampak pada daya beli konsumen, sehingga perusahaan merasa perlu melakukan efisiensi yang salah satunya dilakukan dengan pemaksaan pengunduran diri tanpa pesangon.
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Dalam situasi seperti ini, perusahaan harus lebih mengutamakan tanggung jawab sosial dan etika bisnis yang benar. Erigo seharusnya bisa:
ADVERTISEMENT
Memperbaiki Sistem Internal: Jika memang ada kesalahan dalam sistem, langkah pertama yang harus diambil adalah memperbaiki sistem tersebut, bukan mengorbankan karyawan.
Menegakkan Prinsip Keadilan: Keadilan merupakan inti dari etika bisnis. Perusahaan harus memperlakukan karyawannya dengan adil, termasuk dalam hal pembayaran gaji dan penyelesaian masalah.
Menerapkan Transparansi: Sebagai brand besar, Erigo seharusnya bersikap lebih transparan dalam menangani masalah ini, baik kepada karyawan maupun kepada publik.
Kesimpulan
Kasus yang menimpa Erigo ini menjadi pengingat bahwa etika bisnis internasional tidak hanya penting untuk menjaga hubungan baik dengan konsumen, tetapi juga untuk melindungi kesejahteraan karyawan. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang adil dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain di industri serupa.