Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Manfaat Literasi Keuangan Syariah di Era Centennial
16 Mei 2022 16:18 WIB
Tulisan dari Ichlasul Amal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi mengharuskan perubahan ke arah pembaharuan dan mulai beradaptasi dengan kondisi sosial pada saat ini. Berbicara soal literasi merupakan sebuah hal krusial yang mengharuskan manusia teralihkan pada ranah pengetahuan dan keahlian. Pada kondisi yang memungkinkan ini dengan arus globalisasi dan akses informasi yang mudah dijangkau, memungkinkan manusia untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai keadaan ruang lingkup dalam bermasyarakat dan bernegara.
ADVERTISEMENT
Islam membawa rahmat bagi segenap dan seluruh alam semesta ini, dan tidak dipungkiri bahwa dunia islam mengatur segala bentuk aktivitas manusia secara holistik baik berupa peribadatan kepada allah maupun bermuamalah dengan makhluk-makhluknya. Pendekatan islam pada aspek ekonomi telah berlandaskan pada pemahaman teologi surat Al-maun atas keberpihakan terhadap kaum-kaum yang lemah, dan mengharuskan antar sesama umat muslim ikut keberpihakan dalam menolong muslim yang lainnya, ajaran islam dituntut untuk berbenah pada ranah keilmuan yang terus berkembang dan modernisasi agama di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Aspek ekonomi merupakan upaya menjadi titik fokus dalam perkembangan dunia islam yang menjadi pembeda dalam praktek konsep ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya mengejar pada keuntungan semata tanpa memperhatikan pada aspek etika dalam berbisnis, kejujuran, kebaikan demi mendapatkan keuntungan bersama tanpa merugikan pada salah satu pihak maupun kelompok.
ADVERTISEMENT
Namun yang menjadi perhatian kita semua bahwa tingkat ketertarikan umat islam dalam menjunjung nilai islam dalam bertransaksi dengan konsep-konsep dan ajaran islam ini sangat minim. Hal ini bukan kebetulan melainkan adanya variabel-variabel lain yang menjadikan fenomena ini terjadi, pada penelitian yang dilakukan bahwa minat melakukan transaksi pada bank syariah dipengaruhi oleh literasi keuangan yang dimiliki oleh generasi Z. dan literasi keuangan menunjukan untuk menekankan pada ranah pengetahuan umum tentang keuangan, tabungan dan pinjaman asuransi dan investasi.
Gejolak transaksi pada keuntungan secara instan dapat melirik masyarakat terkait fenomena yang melabrak masyarakat tanpa pandang bulu dan mengikat ketertarikan mereka bagi ilusi yang memanjangkan mata. Pengaruh investasi berkedok judi online merebak di masyarakat dan membuat bermacam problem akan hal tersebut. Sehingga dalam pemahaman akan pondasi transaksi berbasis syariah diselewengkan pada kondisi demikian, akuntabilitas dan transparansi terkait pemahaman syariah perlu dikaji ulang dan jangan sampai upaya menempatkan transaksi-transaksi ini menguntungkan satu pihak saja, upaya familiarisasi atas afiliator mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat yang kemudian ikut terdoktrin, dan dengan upaya memanfaatkan branding media menciptakan tekanan untuk terjatuh pada kesalahan yang sama.
ADVERTISEMENT
Secara landasan penguatan literasi keuangan cukup untuk membentengi terkait transaksi-transaksi yang menafikan akuntabilitas, pada dasarnya transaksi syariah menekankan pada norma-norma terikat pada landasan al-quran, sedangkan al-quran sendiri melarang terkait transaksi yang menimbulkan gharar, secara harfiah gharar sendiri diartikan sebagai ketidakpastian dalam bertransaksi yang mana hal ini disebabkan dari ketidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam bertransaksi. Akibat yang ditimbulkan dari transaksi gharar ini yaitu adanya ketidak adilan salah satu pihak dalam bertransaksi, sehingga islam melarang praktek demikian.
Dalam membentengi penipuan yang dialami masyarakat, maka dibutuhkan sebuah jawaban panjang yang mengancam kondisi sosial ekonomi di masyarakat. Secara garis besar salah satu indikator kegagalan masyarakat terkait penipuan ini terdapat pada tingkat yang rendah pada pemahaman masyarakat terkait literasi keuangan, literasi keuangan sendiri merupakan proses pengkombinasian antara keterampilan yang dimiliki seseorang, sumber daya, dan pengetahuan dengan tujuan kegiatan pemrosesan informasi dan membuat keputusan, pada dasarnya penipuan cenderung dialami masyarakat pada tingkat pendidikan yang rendah.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar banyak faktor yang mempengaruhi terkait literasi keuangan baik secara sosial ekonomi maupun sosial demografi. Banyaknya penipuan atas transaksi yang berbasis mobilitas digital telah menyalahi ketentuan syariah, selayaknya kaum muslimin kembali pada ketentuan hukum islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan tuhan maupun interaksi secara horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah dalam agama islam berlaku umum dalam bermuamalah, dan terikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder.
Jembatan paling tepat dalam menangani kondisi demikian yaitu dengan melibatkan semua pihak, bank syariah memiliki jembatan paling tepat dalam memahami masyarakat terkait ini. Maka dengan demikian dapat ditekankan pada instansi-instansi perbankan syari’ah untuk terus meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat. Hal ini dapat diperankan pada berbagai kondisi melalui pameran, pelatihan terbuka, memperbanyak cabang perbankan syariah, serta menjalankan tugas dan fungsi perbankan syari’ah. Upaya untuk familiarisasi perbankan syariah dapat dilakukan melalui kondisi tradisional dan modernisasi agama, secara tradisional kemitraan dengan masjid mengharuskan perbankan syari’ah memahamkan masyarakat awam terkait fiqih muamalah.
ADVERTISEMENT
Adapun pada kondisi modernisasi agama mengharuskan perbankan syariah cenderung memanfaatkan FinTech yang mampu meningkatkan portofolio pembiayaan perbankan syariah secara nasional. Meskipun terdapat kondisi yang mungkin terjadi pada kondisi masyarakat belum teredukasi dalam pengetahuan dan pemahaman akan perkembangan FinTech, maka dari itu diperlukan pengedukasian oleh regulator dan perbankan syariah itu sendiri, sehingga secepat mungkin pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan semakin baik seiring berjalannya waktu, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan keamanan bertransaksinya nasabah di perbankan syariah.