Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
RUU Sisdiknas dan Pemerataan Kesejahteraan Guru
13 September 2022 10:57 WIB
Tulisan dari Ida Farida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Laju sepeda kumbang di jalan berlubang selalu begitu dari dulu waktu jaman Jepang. Terkejut dia waktu mau masuk pintu gerbang. Banyak polisi bawa senjata berwajah garang. Bapak Umar Bakri kaget apa gerangan? "Berkelahi pak!" jawab murid seperti jagoan. Bapak Oemar Bakrie takut bukan kepalang, itu sepeda butut dikebut lalu cabut kalang kabut cepat pulang”
ADVERTISEMENT
Paragraf di atas dikutip dari lagu Iwan Fals yang berjudul Guru Oemar Bakrie dalam album Sarjana Muda yang dirilis pada tahun 1981. Syair lagu tersebut secara eksplisit mengisahkan betapa ironisnya kehidupan guru yang masih jauh dari kata sejahtera. Kalimat “sepeda butut” dalam syair lagu tersebut menggambarkan kesederhanaan kehidupan seorang guru kalau bukan dikatakan kehidupan yang tidak sebanding dengan dedikasi seorang pendidik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lagu Iwan Fals di atas menyadarkan kepada kita bahwa kesejahteraan guru dari zaman dulu hingga saat ini selalu menjadi persoalan bangsa ini. Bahkan bisa dikatakan kesejahteraan guru menjadi sebuah “hutang” bangsa ini kepada para pendidik generasi Ibu Pertiwi.
Walaupun mereka dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tapi sebagai bangsa yang besar utamanya para pemegang kebijakan, wajib hukumnya untuk terus berkihtiar agar kesejahteraan para guru bukan hanya selalu di alam mimpi, tapi harus selalu ada harapan bagi para guru melalui kebijakan-kebijakan yang harus diwujudkan.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun sebetulnya sudah ada angin segar bagi guru dengan adanya sertifikasi guru dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang sudah melewati beberapa tahapan pelatihan sehingga tersertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Namun di sisi lain menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudritek Iwan Syahril mengungkapkan ada 1,6 juta guru yang masih mengantre sertifikasi atau program profesi guru (PPG). Untuk bisa memperoleh pendapatan yang layak atau tunjangan profesi, mereka harus melewati proses yang memakan waktu lama. Hal ini tentu menimbulkan tantangan tersendiri karena kesejahteraan belum sepenuhnya merata bagi para guru.
RUU Sisdiknas Beri Harapan
Baru-baru ini publik riuh dengan adanya isu bahwa tunjangan guru akan hilang dalam RUU Sisdiknas yang sedang dirancang oleh pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek. Nyatanya menurut Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditono, RUU Sisdiknas justru akan lebih mengedepankan jaminan kesejahteraan guru dengan mengubah skema tunjangan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Undang-Undang Guru dan Dosen yang ada saat ini mengharuskan guru untuk mendapat tunjangan profesi kesejahterannya agar harus menunjukkan tingkat kualitas tertentu yang dibuktikan melalui sertifikasi melalui PPG. RUU Sisdiknas menurut Aditono membalik urutan itu karena kesejahteraan guru yang diutamakan (Kumparan 2022).
Aditono (2022) menambahkanya, RUU Sisdiknas tidak lagi mengaitkan tunjangan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan prasyarat mengajar bagi calon guru baru dan berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. Sedangkan tunjangan menurutnya merupakan bagian dari penghasilan guru.
Ia menambahkan jika seorang guru sudah telanjur mengajar tanpa sertifikat pendidik, misalnya karena sebelumnya kapasitas PPG tidak mencukupi, maka akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean mendapatkan sertifikat pendidik. Sehingga menurutnya, RUU Sisdiknas memisahkan antara sertifikasi dengan tunjangan atau peningkatan kesejahteraan.
ADVERTISEMENT
Di lain sisi, menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Dialog Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas di kanal Youtube Kemendikbudristek menegaskan, bahwa bagi guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan saat ini maka tidak akan berkurang apapun, mereka akan menerima tunjangan profesi hingga pensiun (pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas).
Menurut mantan bos Gojek tersebut, sekitar 1,3 juta guru hingga saat ini masih menerima tunjangan dan akan aman hingga pensiun. Sedangkan masih ada sekitar 1,6 juta guru yang hingga saat ini belum menerima tunjangan profesi dan tunjangan apapun. Maka tegasnya, RUU Sisdiknas hadir untuk membawa kabar gembira bagi 1,6 juta guru tersebut (Kemendikbudristek, 2022).
Maka dapat kita lihat bahwa RUU Sisdiknas hadir bukan untuk menghapus tunjangan guru, malah hadir untuk pemerataan kesejahteraan guru sebagai pahlawan pendidikan bangsa. Karena stigma guru tidak sejahtera harus dihilangkan dari kamus bangsa ini. Maka lagu Iwan Fals tentang Guru Oemar Bakrie cukup jadi kenangan. Semoga!
ADVERTISEMENT