Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin Tapi Tak Diberi Izin
14 Februari 2023 11:43 WIB
Tulisan dari Institute For Demographic and Poverty Studies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono menyoroti rilis Kementrian Agama (Kemenag) tentang "Daftar 108 Lembaga yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi" beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dia menilai bahwa yang dilakukan Kemenag ini sebagai langkah yang kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat dalam rangka optimalisasi potensi dana zakat nasional untuk akselerasi penanggulangan kemiskinan.
“Rilis 108 lembaga ini tidak berizin adalah kampanye negatif bagi lembaga amil zakat (LAZ) yang merupakan bentukan masyarakat sipil. Padahal banyak lembaga zakat yang ada di dalam daftar tersebut tercatat sudah lama berdiri, bahkan jauh sebelum lahirnya UU No. 23/2011 yang menjadi rezim baru perizinan LAZ sejak 2016,” Kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/02/2023).
Yusuf menambahkan bahwa lembaga tersebut umumnya sudah dikenal luas masyarakat, dipercaya dan memiliki kredibilitas yang tinggi, yang terbukti dari kepercayaan muzakki dan penghimpunan dana mereka yang konsisten, bahkan meningkat dari waktu ke waktu, terlepas dari soal perizinan.
ADVERTISEMENT
“Rilis 108 lembaga zakat tidak berizin ini justru memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada realitas sosial-keagamaan yang ada bahwa masyarakat sudah memiliki lembaga zakat yang mereka percaya untuk mengelola dana zakat mereka sejak lama,” ujar Yusuf.
Bagi masyarakat muslim Indonesia, zakat adalah kewajiban agama yang telah menjadi kultur. Dan dalam sejarah yang panjang, sejak abad ke-16 hingga saat ini, partisipasi masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat dan filantropi Islam di Indonesia sangat luas dan masif.
“Tugas pemerintah adalah memfasilitasi agar lembaga zakat bentukan masyarakat ini dapat memiliki izin, karena pada prinsipnya mereka membantu pelaksanaan ibadah masyarakat, hak yang dijamin oleh konstitusi,” papar Yusuf.
Menurut Yusuf menjaga eksistensi LAZ yang dibentuk oleh masyarakat sejak lama dan memiliki rekam jejak yang kuat dalam melayani masyarakat menunaikan zakat, adalah penghormatan dan pengamalan konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Ketika pemerintah secara gegabah merilis daftar 108 lembaga zakat tidak berizin, menuduhnya beroperasi tanpa tata kelola yang baik dan meminta masyarakat tidak lagi berzakat ke mereka, pemerintah merusak reputasi lembaga-lembaga tersebut dan dapat dianggap melanggar hak konstitusional masyarakat, yaitu kebebasan menyalurkan zakat kepada lembaga yang mereka percayai,” ungkap Yusuf.
Dalam kasus 108 lembaga tidak berizin ini, sebagian mereka bukan tidak mau mengurus perizinan, justru mereka sangat ingin mendapatkan izin operasional resmi dari pemerintah, namun mereka tidak pernah diberikan izin tersebut.
“Secara singkat, mereka bukan ‘lembaga zakat tidak berizin’, namun ‘lembaga zakat yang tidak diberi izin’,” ucap Yusuf.
Data dari FOZ (Forum Zakat) mengkonfirmasi hal ini. Dari penelusuran dan konfirmasi FOZ terhadap 108 lembaga tidak berizin ini, ternyata 26 persen dari mereka sedang mengurus proses perizinan namun belum juga mendapatkan persetujuan meski sudah lama mengajukan dan sudah memenuhi semua persyaratan, bahkan 17 persen dari mereka sudah memiliki perizinan, dan 6 persen berstatus UPZ dari BAZNAS. Hanya 51 persen dari 108 lembaga ini yang benar-benar belum memiliki izin dan belum mengurus proses perizinan.
ADVERTISEMENT
“Fakta ini menunjukkan bahwa ada masalah dalam ketentuan dan proses perizinan LAZ sehingga banyak diantara mereka yang tidak kunjung mendapat izin dan sebagian besar malah akhirnya enggan mengurus perizinan karena merasa yakin akan dipersulit atau tidak akan diberikan izin,” tutup Yusuf.[]