Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Unit K-9 Bea Cukai: Anjing Pelacak Penjaga Daerah Pabean
17 Juli 2024 10:05 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Faatihah Nuursrayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia kini sedang menghadapi fenomena dekstruktif yang sulit diberantas karena bersifat merusak dari dalam maupun dari luar, yaitu penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023, ditemukan bahwa dari 10.000 penduduk Indonesia berusia 15 s.d. 64 tahun terdapat 173 orang yang mengonsumsi narkotika dalam satu tahun terakhir. Untuk itu, Indonesia memberikan tugas kepada instansi-instansi yang ada agar terus melakukan pengawasan dan penindakan atas narkotika, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. DJBC memiliki fungsi community protector yaitu melindungi masyarakat dengan melakukan pengawasan masuk dan keluarnya barang yang berdampak buruk dan barang-barang yang dilarang/dibatasi oleh regulasi, salah satunya narkotika. Untuk melaksanakan fungsi community protector, DJBC memerlukan dukungan atau alat pengawasan untuk mendeteksi narkotika. Salah satu alat yang dimiliki oleh DJBC adalah anjing pelacak yang berada di bawah Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (K-9) . Anjing pelacak menjadi penting untuk pengawasan karena keefektifan dan ketepatannya dalam mendeteksi adanya narkotika maupun barang berbahaya lain.
ADVERTISEMENT
Mengenal Unit K-9 DJBC
Anjing Pelacak DJBC (K-9) adalah bagian dari operasional DJBC dengan memanfaatkan anjing pelacak yang dilatih khusus untuk dapat mendeteksi berbagai jenis barang terlarang, misalnya narkotika dan bahan peledak. Anjing pelacak memiliki kemampuan untuk mencari bau narkotika yang ada pada tubuh manusia, barang, bangunan, atau sarana pengangkut.
Unit K-9 DJBC bermula ketika seorang pejabat Bea dan Cukai Indonesia dikirim oleh DJBC untuk mengikuti pengenalan program anjing pelacak di Front Royal, Washington, USA pada tahun 1978. Hal ini dilanjutkan dengan pengiriman 4 orang pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan pendidikan mengenai narkotika di USA pada tahun 1979. Nasib baik menghampiri Indonesia dengan dipinjamkannya 2 ekor Anjing Pelacak Narkotika (APN) dari Bea Cukai Malaysia dan 2 ekor APN dari Bea Cukai Singapura. Hingga saat itu, Bea Cukai terus mengirimkan pegawainya untuk mengikuti pelatihan mengenai pencegahan masuknya narkotika, bahkan Indonesia disumbangkan 2 ekor Labrador Retriever dari US Customs Service.
ADVERTISEMENT
Indonesia mulai memiliki Unit K-9 pada tahun 1981 yang bermarkas di Cempaka Putih, Jakarta pada saat itu. Pada tahun 2014, Unit K-9 berpindah dari yang semulanya berada di Kantor Pelayanan ke Kantor Wilayah, kecuali Unit K-9 pada KPU BC Batam. Sejak 2021, Unit K-9 DJBC menjadi setingkat pada level Eselon III, di bawah Direktorat Interdiksi Narkotika.
Seiring berjalannya waktu, Indonesia memiliki 10 Unit K-9 yang tersebar di Indonesia mulai dari Medan, Pekanbaru, Batam, Pontianak, Balikpapan, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Bali. Unit K-9 akan terus ditambahkan terlebih pada daerah yang tergolong Golden Triangle Drugs, yaitu daerah dengan produksi dan penjualan narkotika yang tinggi. Hal ini memungkinkan penempatan-penempatan subunit K-9 pada Tanjung Balai Karimun, Entikong, Nunukan, dan tempat lainnya. Selain itu, Indonesia terus memperbanyak pengadaan anjing pelacak dengan pembelian APN ke beberapa negara seperti Amerika, Australia, dan negara Eropa lainnya.
ADVERTISEMENT
Unit K-9 DJBC menjadi Pusat Pelatihan Anjing Pelacak Bea Cukai di Asia Pasifik
Prestasi gemilang ditorehkan oleh Unit K-9 DJBC dengan peresmian Pusat Pelatihan Anjing Pelacak Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai Regional Dog Training Center (RDTC) di Kawasan Asia Pasifik dan yang pertama di ASEAN oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan pada Oktober 2023 lalu. RDTC adalah entitas regional dari Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO) untuk memberikan dukungan dalam pengembangan kapasitas anjing pelacak dan pelaksana operasional K-9 terkait di wilayah-wilayah anggota. Secara resmi, Pusat Pelatihan K-9 DJBC sebagai RDTC ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2023 di Brussel, Belgia dengan nota kesepahaman antara WCO dan DJBC, diwakili oleh Kunio Mikuriya, Sekretaris Jenderal WCO dan Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dengan resminya Pusat Pelatihan Anjing Pelacak Bea Cukai sebagai RDTC, Indonesia menjadi negara ke-5 di kawasan Asia/Pasifik setelah Korea Selatan, Cina, Australia, dan Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Pusat pelatihan ini memberikan program pelatihan untuk negara-negara anggota WCO lainnya dalam mewadahi pertukaran pengetahuan dan latihan bersama sehingga personil K-9 dapat memiliki kemampuan penegakan hukum dan keamanan lintas negara, penyelundupan narkotika, dan kejahatan transnasional lainnya dengan baik dan sempurna.
Peran anjing pelacak dalam pengawasan kepabeanan
Anjing pelacak DJBC (K-9) merupakan alat pendukung fungsi community protector dari Bea Cukai Indonesia. Anjing memiliki indera penciuman yang tajam akan bau narkotika dan mudah dimobilisasi dalam berbagai situasi dan kondisi objek pelacakan yang belum bisa sepenuhnya dideteksi dengan alat deteksi narkotika berbasis mesin yang terkendala mobilisasi. Anjing pelacak umumnya ditempatkan pada daerah-daerah dengan frekuensi lalu lintas orang dan barang yang tinggi di mana risiko penyelundupan narkotikanya juga tinggi. Unit K-9 DJBC melakukan pengawasan NPP berupa operasi pelacakan dan latihan proficiency training di tempat operasional dengan menggunakan anjing pelacak pada kawasan pabean seperti pelabuhan (kargo laut) dan bandara, kantor pos/ PJT, serta tempat lain kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
ADVERTISEMENT
Ketika anjing pelacak mendeteksi keberadaan narkotika, anjing pelacak akan memberikan sinyal kepada pawangnya dengan perilaku seperti menggonggong, diam di tempat atau menggaruk lokasi keberadaan narkotika.
Mengenal anjing pelacak dan pawangnya
Unit K-9 memiliki 87 Pelaksana Pawang Anjing Pelacak (PPAP) hingga pertengahan tahun 2024. PPAP merupakan Pelaksana Tertentu yang bertugas melaksanakan operasional pelacakan dan pengelolaan unit anjing pelacak di lingkungan DJBC. PPAP terdiri dari jabatan Pawang Anjing Pelacak Junior; Pawang Anjing Pelacak Senior; Asisten Instruktur Anjing Pelacak; dan Instruktur Anjing Pelacak. Seorang Pawang Anjing Pelacak memegang tanggung jawab atas satu ekor anjing pelacak mulai dari grooming, pelatihan, dan bermain untuk memastikan mood anjing yang baik.
Anjing pelacak DJBC berjumlah 97 ekor yang tersebar di seluruh Unit K-9. Tidak semua jenis anjing menjadi anjing pelacak, di bawah ini merupakan beberapa jenis anjing pelacak yang dimiliki Unit K-9 DJBC.
ADVERTISEMENT
Anjing pelacak tidak selamanya memiliki performa maksimal dalam bertugas sehingga anjing pelacak dapat memasuki masa purna tugas. Seekor anjing pelacak mulai memasuki masa purna tugas ketika staminanya sudah tidak prima dan indra penciuman sudah tidak setajam ketika performa terbaiknya. Anjing-anjing purna tugas ini tetap diasuh di kantor Unit K-9 DJBC berada. Hingga kini, DJBC terus mengupayakan terobosan baru sehingga anjing pelacak yang telah purna tugas dapat diadopsi kepada perorangan maupun organisasi dengan mekanisme hibah karena anjing pelacak merupakan barang milik negara (BMN), tentunya dengan skema adopsi yang ketat dan pengecekan kondisi berkala.
K-9 DJBC di masa depan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya untuk meningkatkan performa Unit K-9 sebagai penunjang pelayanan masyarakat. Kedepannya, anjing gagah perkasa milik Unit K-9 DJBC diharapkan mampu mendeteksi hal lain di luar narkotika dan psikotropika, misalnya uang yang memasuki atau keluar daerah pabean yang terindikasi berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang maupun yang merupakan aliran uang kepada teroris.
ADVERTISEMENT