Konten dari Pengguna

Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Ikfi zamanul Fajri
program studi: hukum keluarga UIN Syarif Hidayatullah
16 September 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ikfi zamanul Fajri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan sebuah fenomena yang sering kita temui di indonesia, Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga foto: https://www.istockphoto.com/id
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga foto: https://www.istockphoto.com/id
Sanksi pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa faktor orang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai berikut:
Pemahaman yang lebih baik tentang faktor terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat untuk mencegah dan menangani masalah ini.
ADVERTISEMENT