Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga
16 September 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ikfi zamanul Fajri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan sebuah fenomena yang sering kita temui di indonesia, Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Sanksi pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa faktor orang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai berikut:
Pemahaman yang lebih baik tentang faktor terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat untuk mencegah dan menangani masalah ini.
ADVERTISEMENT