Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum bagi Driver Pesan Antar Makanan yang Mengalami Kerugian

Ikhsan Bayuaji Wibisono
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
24 Desember 2022 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ikhsan Bayuaji Wibisono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi driver pengantar makanan. sumber : Ikhsan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi driver pengantar makanan. sumber : Ikhsan
ADVERTISEMENT
Banyak sekali konsumen yang menggemari layanan ini karena kemudahannya dan terjaminnya hak – hak para konsumen. Para driver juga sangat senang dengan adanya layanan ini karena pekerjaannya terhitung mudah karena hanya mengantarkan makanan saja.
ADVERTISEMENT
Namun ada saja konsumen yang tidak beritikad baik, mereka membatalkan pesanan yang akan diantarkan secara sepihak oleh konsumen tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada driver.
Pembatalan pemesanan secara sepihak yang terjadi, ketika makanan telah dipesan dan dibayarkan oleh driver kepada restoran. Atas hal tersebut, kerugian yang diderita oleh driver antara lain: uang yang telah dibayarkan kepada restoran hilang, rugi dalam hal waktu perjalanan dan menunggu balasan dari konsumen saat pesanan diantarkan ke tempat konsumen, uang bahan bakar motor saat proses pemesanan dan pengantaran, dan sistem suspend yang diberikan kepada driver apabila konsumen membatalkan pesanan yang dapat menurunkan performa driver.
"Saya sudah beberapa kali mas, biasanya kalau ketemu kejadian seperti ini saya pasrah saja, makanannya saya makan sendiri atau saya bawa pulang untuk keluarga". Ucap seorang driver berinisial A yang sudah lebih dari 5 tahun berprofesi sebagai driver makanan, yang penulis wawancarai.
ADVERTISEMENT
Karena kasus ini sudah sering sekali terjadi, dan banyak sekali driver yang sudah mengalaminya, sehingga kasus ini dirasa perlu untuk dicari perlu untuk dicari penyelesaiannya. Pihak penyedia layanan aplikasi seharusnya lebih memikirkan para driver, karena mereka merupakan ujung tombak penggerak perusahaan.
Jika melihat Pasal 6 huruf a Undang-undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “pelaku usaha berhak mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan mengenai kondisi dan nilai tukar jasa yang diperdagangkan”. Artinya driver berhak menuntut pembayaran atas jasanya kepada konsumen.
Untuk mengatasi hal ini PT Grab Indonesia sebagai salah satu penyedia layanan ini bertanggung jawab sebagai pihak pengelola dan penyedia aplikasi yaitu dengan cara driver melakukan laporan dengan menghubungi customer service atau driver mengembalikan pesanan konsumen ke kantor pusat PT Grab Indonesia dengan menceritakan kronologi kejadian dan menunjukkan beberapa bukti, seperti tangkapan layar pesanan, nomor id konsumen, nota pembelian, dan produk yang telah dibeli.
ADVERTISEMENT
Adanya bentuk tanggung jawab seperti inilah yang menjadi, solusi efektif untuk menangani kerugian yang dialami driver akibat pelanggaran konsumen yang tidak beritikad baik. Meskipun dalam perjanjian terdapat pengalihan tanggung jawab, sebagai perusahaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan transportasi berbasis aplikasi dengan baik, seharusnya dapat mengontrol dan mengevaluasi layanan yang digunakan oleh konsumen adalah tugas dan tanggung jawab pihak penyedia layanan.