Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perjanjian Internasional dalam Mengatasi Kerusakan Planet Bumi
4 Desember 2022 13:54 WIB
Tulisan dari Iksan Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dekade ini planet Bumi tengah dihadapkan dengan permasalahan isu lingkungan, yakni pemanasan global . Hal ini terjadi lantaran adanya peningkatan pada rata–rata suhu Bumi. Kenaikan suhu Bumi disebabkan karena masih sangat banyak manusia dan perusahaan atau industri yang masih menggunakan zat–zat berbahaya secara berlebihan yang dapat merusak lapisan ozon, misalnya Karbon dioksida (CO2) , Nitrogen dioksida (NO2), Metana (CH4) dan Klorofluorokarbon (CFC) sehingga menimbulkan efek rumah kaca yang berkontribusi merusak lingkungan. Hal tersebut menjadikan isu lingkungan sangat penting untuk dibahas oleh para pemimpin dunia perihal dampaknya yang begitu berbahaya yang dirasakan oleh semua negara dan umat manusia sehingga butuh adanya dorongan serta kerjasama dari aktor internasional, Organisasi Internasional maupun individu dalam mengatasi dampak negatif yang akan ditimbulkan karena pemanasan global yang terus terjadi.
ADVERTISEMENT
Berikut ini 6 Upaya dan Kerjasama Internasional dalam Mengatasi Kerusakan Planet Bumi :
1. Upaya para Peneliti
Negara-negara di dunia melalui para ilmuwan terbaiknya telah menyelenggarakan agenda-agenda Penelitian. Bahkan tidak jarang para ilmuwan dari negara lainnya ikut saling bersinergi untuk melakukan Penelitian terhadap ancaman pemanasan global. Contohnya Penelitian yang dilakukan oleh Amerika Serikat melalui NASA Goddard Institute for Space Studies dan Arctic Climate Impact Assessment. Mereka telah melakukan Penelitian dan melaporkan hasilnya bahwa terdapat suhu rata-rata di Alaska, Rusia Timur dan Kanada Barat mengalami pergeseran kenaikan suhu rata-rata global dua kali lebih besar dari tahun 2000-2004.
Selain itu, terdapat peningkatan pada luas hamparan es yang mencair. Para ilmuwan memprediksi bahwa Benua Arktik akan menghadapi musim panas yang sangat ekstrem dan bebas es pada tahun 2040 mendatang. Upaya yang dilakukan oleh para ilmuwan telah memberikan informasi dan pengetahuan yang telah tervalidasi berdasarkan Penelitian agar dapat memberikan pemahaman mengenai bahaya dari dampak yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
2. Protokol Kyoto
Selain Penelitian, terdapat juga penandatanganan kesepakatan untuk mengatasi pemanasan global, yakni melalui Protokol Kyoto.
Protokol Kyoto mulai berlaku pada 16 Februari 2005 yang mengatur peraturan bagi industri maju untuk mengurangi emisi sebesar 5,2 % dari tingkat tahun 1990. Hal ini dilakukan dalam rangka perwujudan komitmen yang lebih mengikat terhadap negara-negara maju secara hukum dengan menempatkan beban kepada negara maju berdasarkan prinsip common but differentiated responsibilities.
Adapun 3 Mekanisme yang Dijalankan dalam Mewujudkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
3. Kesepakatan Vienna Convention for The Protection of The Ozone Layer
Konvensi Vienna dalam perlindungan lapisan ozon merupakan kesepakatan lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya mengatasi pemanasan global. Melihat bahaya serta dampak yang ditimbulkan dari makin menipisnya lapisan ozon maka negara-negara di dunia menjalin kerjasama untuk menyelesaikannya melalui kesepakatan ini. Protokol ini memuat kewajiban bagi negara di dunia untuk mengurangi penggunaan bahan kimia penyebab kerusakan lapisan ozon khususnya Klorofluorokarbon. Kesepakatan tersebut nantinya dapat membantu mengatasi dampak buruk akibat pemanasan global yang dilaksanakan melalui bentuk nyata oleh masyarakat luas untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang dapat membuat lapisan ozon menipis.
4. Protokol Montreal
Perjanjian selanjutnya adalah Protokol Montreal. Protokol ini juga dapat diterapkan oleh semua lapisan mulai dari perusahaan sampai masyarakat.
Contohnya, perusahaan maupun industri dapat menerapkan protokol ini dengan cara memproduksi barang-barang berteknologi tinggi yang ramah lingkungan, misalnya mobil hybrid yang hemat bahan bakar sehingga dapat mengeluarkan emisi yang lebih sedikit. Contoh lain adalah energi matahari untuk keperluan air panas rumah tangga. Tentunya upaya-upaya tersebut akan membantu jika direspons positif oleh perusahaan atau industri maupun masyarakat dalam berkomitmen untuk mengatasi pemanasan global.
ADVERTISEMENT
5. Perjanjian Paris
Perjanjian ini dimaksudkan dalam upaya untuk dapat menahan laju peningkatan temperatur rata-rata global di bawah 2°C. Hal ini meningkat daripada masa pra-industri untuk dapat menekan kenaikan temperatur ke 1,5 °C diatas tingkat pra-industri. Dalam perjanjian ini kesetaraan dan prinsip tanggung jawab bersama menjadi landasan untuk membedakan kapabilitas dari negara-negara anggota dengan memperhatikan kemampuan dan kondisi nasional masing-masing negara.
Selain itu, Perjanjian Paris atau Paris Agreement ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan negara-negara dalam beradaptasi atas dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya perubahan iklim. Sehingga mampu bergeser menuju ketahanan iklim dan pembangunan tanpa membahayakan produksi pangan serta membuat rencana keuangan untuk pembangunan berkelanjutan dengan emisi yang rendah.
Menurut perjanjian ini, negara anggota diharapkan menyerahkan kontribusi yang ditentukan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) pertama mereka selambat-lambatnya bersamaan dengan penyerahan dokumen ratifikasi mereka yang kemudian terpublikasi dalam daftar publik yang dikelola oleh Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
ADVERTISEMENT
6. Conference of the Parties dan United Nations Framework Convention on Climate Change
Pihak tertinggi dalam kerangka kerja Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai konvensi perubahan iklim adalah Conference of the Parties (COP) dan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Keduanya merupakan asosiasi yang bertanggung jawab menjaga konsistensi upaya internasional dalam konvensi yang ditandatangani di tahun 1992 dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi. Konferensi COP dalam PBB mengenai perubahan iklim bertujuan mengurangi emisi yang terjadi akibat gas rumah kaca sehingga gas tersebut tidak melampaui batas aman dan membahayakan iklim dunia.
Negara-negara yang meratifikasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu kelompok negara Annex 1 yang berisi negara-negara maju dan negara non-Annex 1 yang beranggotakan negara-negara berkembang.
Itulah 6 perjanjian yang telah dilakukan dalam upaya menangani isu pemanasan global.
ADVERTISEMENT
Penulis:
Iksan Maulana, mahasiswa S1 Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan "Nasional" Veteran Yogyakarta.