Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Database KPAI Bocor, Khawatir Predator Anak Memanfaatkan Keadaan
29 Oktober 2021 12:52 WIB
Tulisan dari Ilmu Komunikasi UMY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) kembali menjadi sorotan publik. Kasus dugaan kebocoran data terjadi lagi. Kasus kebocoran data KPAI ini menuai sorotan dari ahli keamanan siber. Data tersebut mencakup identitas anak di bawah umur, yang menggarisbawahi kerentanan mereka dari predator online.
ADVERTISEMENT
Database pelaporan masyarakat dari seluruh Indonesia dari tahun 2016 sampai sekarang yang diguna bocor ini sedang marak diperbincangkan. Menurut chairman lembaga studi keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha, kebocoran data yang terkuak pada Sabtu (13/10) tersebut adalah valid.
Di sisi lain, Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah, S.Sos, M.Si Dosen Komunikasi UMY ikut memberikan tanggapan terkait bocornya data KPAI ini. “sebelumnya sudah ada banyak kebocoran data di berbagai kasus pada badan pemerintah. Hal ini yang sebenarnya cukup meresahkan karena berhubungan dengan keamanan data publik," ungkapnya.
“Harus ada perubahan baik dari sisi manajemen dan budaya karena sekarang hidup di era digital yang mengutamakan security. Lebih jauh lagi, khawatirnya ini bisa dimanfaatkan oleh predator anak dalam melancarkan aksi-aksi yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, sebagai badan publik maka kejadian ini diharapkan bisa dijadikan refleksi supaya tidak terjadi lagi,” jelas Dr. Tri Hastuti, Dosen Komunikasi UMY saat diwawancarai pada Senin (25/10).
ADVERTISEMENT
Ditinjau sampai sekarang, pihak KPAI sudah memberi laporan ke kepolisian dan tindakan ini sudah dianggap tepat. Tri yang memiliki perhatian pada perempuan dan anak ini, berharap Pemerintah bisa mengkaji kembali apakah UU ITE ini sudah efektif untuk mendukung kasus tersebut.
Selain itu, KPAI bisa menyusun ulang keberadaan database masyarakat di platform yang lebih aman dengan sandi yang sulit diretaskan. Bila perlu, Pemerintah dapat membentuk undang-undang khusus yang mengatur soal perlindungan data pribadi ini namun tetap disinkronisasi dengan UU Keterbukaan Informasi Publik agar mampu berjalan selaras.