Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Di Ambang Gelombang Ketiga, Ekonomi Indonesia Terancam
22 Januari 2022 11:33 WIB
Tulisan dari Imam Mahdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia belum usai. 24 November yang lalu, organisasi kesehatan dunia WHO melaporkan fakta adanya varian baru Omicron di Afrika Selatan. Yang diduga dapat menyebar lebih cepat dari varian sebelumnya. Akibatnya beberapa Negara mulai menemukan kasus pertamanya dari varian Omicron ini. Indonesia pun tidak bisa terhindar dari penyebaran varian baru ini. Tepat tanggal 16 Desember 2021 Indonesia melalui Kemenkes RI secara resmi mengumumkan kasus pertama varian Omicron di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penyebaran Covid-19 varian Omicron ini terus mengalami peningkatan setiap harinya. Dalam satu minggu ini saja, kasus Covid-19 di Indonesia bertambah lebih dari 779 kasus setiap harinya. Pada periode 15-21 Januari 2022 kasus baru harian Covid-19 di Indonesia secara berturut-turut adalah 1054, 779, 825, 1.362, 1.745, 2.116, dan 2.604 kasus. Dan pada Jumat, 21 Januari 2022 mencatatkan kasus baru harian terbanyak sepanjang tahun 2022 yakni 2.604 kasus. Akibatnya, kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus bertambah hingga menyentuh 14.119 kasus aktif.
Apabila kasus ini terus mengalami peningkatan yang signifikan dan tidak dapat dikendalikan, maka terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia tidak bisa terelakkan. Sehingga tidak menutup kemungkinan pemerintah Indonesia kembali memberlakukan pembatasan pergerakan masyarakat secara ketat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Akibatnya potensi menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat besar. Dikarenakan salah satu kunci tumbuhnya perekonomian adalah pergerakan atau mobilisasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
ADVERTISEMENT
Kita ketahui bahwa Indonesia pernah memberlakukan PPKM darurat pada saat gelombang kedua Covid-19 varian Delta dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 lalu. Hingga terus diperpanjang dengan mekanisme PPKM berlevel hingga saat ini dengan beberapa kelonggaran yang ditetapkan.
Oleh karena itu, pemberlakuan PPKM darurat ini sangat berdampak negatif karena kegiatan perekonomian masyarakat di seluruh Indonesia terganggu. Pendapatan masyarakat pun mengalami penurunan drastis akibat minimnya mobilitas atau pergerakan masyarakat dalam kegiatan perekonomian sehari-hari. Dari faktor inilah yang terus mendorong turunnya tingkat konsumsi rumah tangga di Indonesia. Sedangkan kita ketahui bahwa konsumsi rumah tangga merupakan penyumbang terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi hampir 60 persen tiap tahunnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada kuartal III tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar 3,51 persen. Sedangkan pada kuartal sebelumnya pertumbuhan ekonomi kita sempat menyentuh angka 7,07 persen. Pada kuartal IV tahun 2021, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memproyeksikan ekonomi Indonesia mampu tumbuh sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
Memang melihat data perkembangan kasus saat ini masih jauh berbeda dengan perkembangan kasus yang terjadi pada bulan Juni 2021, yang kemudian puncaknya terjadi pada bulan Juli 2021. Berdasarkan data Kemenkes RI, 10 hari terakhir bulan Juni hingga sehari sebelum penetapan PPKM darurat. Kasus harian Covid-19 berada di kisaran diatas 13,7 ribu kasus hingga terakhir pada tanggal 2 Juli 2021 tercatat sejumlah 25.830 kasus. Namun, dengan melihat perkembangan kasus baru harian yang terus meningkat saat ini. Bukan suatu hal yang tidak mungkin pemerintah kembali menetapkan PPKM darurat di seluruh Indonesia.
Kita berharap pemerintah saat ini sangat berhati-hati dalam menetapkan kebijakan. Karena ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan yakni kesehatan dan ekonomi nasional. Keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Tingkat pendapatan masyarakat Indonesia tidak boleh mengalami penurunan drastis dan harus terus mengalami pertumbuhan. Karena tingkat pendapatan masyarakat yang baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat terus meningkat. Pada akhirnya, perputaran ekonomi di Indonesia makin besar dan akan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 ini.
ADVERTISEMENT
Imam Mahdi, Mahasiswa program studi Ekonomi Pembangunan dari Universitas Muhammadiyah Malang.