Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pemekaran Wilayah di Papua sebagai Upaya Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
25 Desember 2022 14:27 WIB
Tulisan dari Imam Mahdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemekaran wilayah memang sering kali dilakukan sebagai upaya untuk membentuk pusat pertumbuhan ekonomi baru. Apalagi perekonomian di Papua saat ini memang masih kurang optimal. Sehingga dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk membentuk DOB di Papua sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Papua.
ADVERTISEMENT
Awal munculnya rencana pembentukan 3 provinsi baru di Papua mulai terdengar sejak April 2022. Meskipun pada saat itu, banyak pihak yang mempertanyakan mengenai rencana ini. Rencana pembentukan provinsi baru di Papua ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai sebuah rencana yang sarat dengan kepentingan elite dan tidak bermaksud untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Walaupun ada penolakan dari berbagai elemen, tepat pada tanggal 30 Juni 2022, Ketua Komisi II DPR RI melaporkan bahwa seluruh fraksi, pemerintah, dan Komite I DPD RI telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua untuk kemudian dilanjutkan ke tahap Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.
Setelah melewati perdebatan panjang di DPR RI mengenai pembentukan DOB di Papua. Akhirnya pada 25 Juli 2022 ditetapkan pembentukan DOB yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan tengah yang tertuang dalam UU Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Tidak cukup 3 provinsi saja, setelah penyelesaian pembahasan RUU pembentukan 3 DOB di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Pemerintah bersama DPR RI kemudian juga melakukan pembahasan mengenai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Yang pada akhirnya, tepat pada tanggal 17 November 2022. Indonesia resmi memiliki 38 provinsi sejak ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi sebuah Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna ke-10 DPR RI.
Dapat kita ketahui bahwa kebijakan pemekaran wilayah dalam perspektif ilmu ekonomi pembangunan merupakan implikasi dari otonomi daerah dan penerapan desentralisasi di Indonesia. Pembentukan 4 provinsi baru di Papua diharapkan akan mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan, serta untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat Papua.
ADVERTISEMENT
Namun, disamping dampak positif yang diharapkan. Masih banyak PR bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya dalam melakukan pembenahan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini agar menjadi DOB yang benar-benar meningkatkan dampak positif bagi masyarakat Papua sesuai tujuan yang sudah ditentukan sebelum pembahasan pembentukan DOB ini.
Sebagai praktisi ekonomi pembangunan, penulis memiliki beberapa kritik dan saran terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Sampai saat ini, dana Otsus yang digelontorkan pusat ke Papua sudah sangat besar. Namun, pembangunan disana masih sangat jauh dari harapan. Banyaknya tindak pidana korupsi dana Otsus yang belum diungkap. Menjadikan angin segar bagi para koruptor dana Otsus di Papua.
Kemudian dalam hal perencanaan pembangunan di Papua. Pembangunan kualitas SDM sangatlah lebih penting dari sekedar pembangunan infrastruktur saja. Ketersediaan infrastruktur tidak akan optimal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika tidak didukung oleh kualitas SDM yang baik. Maka dari itu, kebijakan untuk meningkatkan kualitas SDM di Papua harus dioptimalkan. Misal dengan meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda Papua melalui program beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi yang jumlah penerimanya diperbesar. Dan saat sudah menyelesaikan pendidikan, dikembalikan ke wilayah masing-masing untuk menerapkan ilmu yang diperoleh untuk pembangunan ekonomi di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Dengan disahkannya Papua Barat Daya sebagai provinsi baru, Indonesia sacara resmi memiliki 38 provinsi. Berikut daftar 4 provinsi baru di Papua yang baru disahkan: