Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bikin Paspor Secepat "The Flash"? Bisa Banget! Begini Caranya
27 November 2023 10:41 WIB
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Layanan Percepatan Penyelesaian Paspor. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus permohonan paspornya selesai di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo mengatakan, saat ini layanan tersebut telah tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan percepatan, diharuskan untuk melakukan pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu.
“Jadi, sebelum mendatangi kantor imigrasi, masyarakat diharuskan untuk melakukan registrasi melalui Aplikasi M-Paspor terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (23/11).
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan, terdapat perbedaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara permohonan paspor reguler dengan layanan percepatan. Perbedaan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sesuai aturan yang berlaku, terdapat biaya percepatan sebesar Rp 1 juta. Biaya tersebut akan langsung masuk ke dalam PNBP, bukan ke petugas, sehingga tidak perlu khawatir akan disalahgunakan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT