Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Masyarakat dalam Pemulihan Kesehatan Pasca Bencana dalam UU No. 24/2007
2 November 2024 13:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menitTulisan dari Indri Butarbutar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peran masyarakat dalam permasalahan kesehatan pada bencana alam sangat penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam undang-undang ini, masyarakat memiliki kewajiban untuk terlibat aktif dalam proses penanggulangan bencana, termasuk aspek kesehatan. Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk meningkatkan kapasitas dalam menghadapi bencana, terutama terkait dengan kesiapan menghadapi risiko kesehatan yang muncul. Pasal 26 undang-undang ini menjelaskan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan informasi yang benar terkait risiko bencana, sekaligus wajib ikut serta dalam kegiatan mitigasi, tanggap darurat, dan pemulihan pasca-bencana.
ADVERTISEMENT
Melalui partisipasi aktif, masyarakat dapat membantu mencegah meluasnya dampak kesehatan, seperti penyebaran penyakit menular, kekurangan gizi, serta trauma psikologis. Partisipasi ini juga meliputi upaya pertolongan pertama, penyediaan tempat yang aman, dan distribusi logistik kesehatan. Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya, upaya penanggulangan masalah kesehatan dalam situasi bencana dapat dilakukan lebih efektif dan terorganisir, sehingga mengurangi dampak buruk terhadap korban bencana.
Pasal 26 UU No. 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dalam konteks permasalahan kesehatan, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengedukasi diri dan lingkungan sekitar mengenai pencegahan penyakit menular pasca-bencana, menjaga sanitasi lingkungan, serta memahami cara pertolongan pertama pada korban bencana. Pemberdayaan komunitas dalam kesiapsiagaan terhadap masalah kesehatan dapat memperkecil risiko penyebaran penyakit dan meningkatkan daya tahan masyarakat dalam situasi darurat.
ADVERTISEMENT
Pasal 27 UU tersebut juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana. Masyarakat memiliki kewajiban untuk secara aktif berpartisipasi dalam penanganan bencana, termasuk membantu korban bencana yang membutuhkan perawatan kesehatan. Bantuan dapat berupa pengorganisasian pos kesehatan darurat, distribusi obat-obatan, atau memberikan bantuan logistik kepada tenaga kesehatan. Selain itu, masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemanusiaan atau komunitas tanggap bencana dapat membantu mempercepat respons medis dan mendukung koordinasi dengan pihak berwenang.
Dalam fase pemulihan, peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah dan lembaga kesehatan dalam menyediakan layanan kesehatan jangka panjang bagi korban bencana. Menurut UU No. 24 Tahun 2007, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan bantuan kesehatan selama dan setelah bencana. Namun, pada praktiknya, dukungan dan keterlibatan masyarakat dalam mengelola pusat-pusat kesehatan darurat, memastikan ketersediaan air bersih, dan pemulihan psikologis para korban juga dibutuhkan agar proses pemulihan berjalan optimal.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, UU No. 24 Tahun 2007 memberikan landasan bagi masyarakat untuk berperan penting dalam menangani permasalahan kesehatan selama dan setelah bencana. Dengan meningkatkan kesadaran, keterampilan, dan kerja sama antar elemen masyarakat, dampak kesehatan akibat bencana alam dapat diminimalisir, dan pemulihan kesehatan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.