Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
7 Penyebab CPNS Gagal Menjadi PNS yang Perlu Diketahui
25 Maret 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang CPNS tidak lantas diangkat menjadi PNS setelah dinyatakan lolos tes. Pengangkatan CPNS menjadi PNS harus melalui sejumlah tahap dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
“#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS.” Ungkap Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya, @bkngoidofficial.
PPK akan mengangkat CPNS menjadi menjadi PNS bagi mereka yang memenuhi syarat. Sementara bagi CPNS yang tidak memenuhi syarat, akan diberhentikan sebagai CPNS.
Selain tidak memenuhi syarat, ada beberapa penyebab CPNS gagal menjadi PNS lain yang perlu diketahui. Apa saja? Simak informasinya berikut ini.
Penyebab CPNS Gagal Menjadi PNS
Dua syarat pengangkatan yang telah disebutkan sebelumnya tidak menjadi satu-satunya patokan atas pengangkatan CPNS menjadi PNS. Menurut BKN, ada sejumlah kondisi di mana CPNS dianggap tidak memenuhi syarat sehingga gagal menjadi PNS. Berikut penyebab CPNS gagal menjadi PNS yang dikutip dari Instagram BKN:
ADVERTISEMENT
Diklat CPNS untuk Diangkat Menjadi CPNS
Agar bisa diangkat menjadi PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun. Masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).
Masa percobaan ini hanya bisa diikuti satu kali. Artinya, CPNS yang tidak mengikuti diklat bisa dinyatakan gugur dan gagal diangkat menjadi PNS.
Diklat biasanya berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Namun, ada kalanya diklat tidak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Ini mengakibatkan proses pengangkatan CPNS menjadi PNS tertunda hingga lebih dari satu tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut BKN , setidaknya ada tiga alasan keterlambatan diklat yang dibenarkan, yakni:
Di sisi lain, jika CPNS mengalami keterlambatan pengangkatan PNS, ada sejumlah berkas yang wajib dilengkapi, yaitu sebagai berikut:
Adapun diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 akan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2022. Nantinya, instansi akan berkoordinasi dengan BKN mengenai penetapan TMT dan pengangkatan menjadi PNS.
(ADS)