Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Jadwal PPPK Tahap 3 2022, Syarat, dan Mekanisme Pelaksanaannya
14 Juni 2022 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rekrutmen PPPK yang dilaksanakan tahun lalu berlangsung dalam tiga tahap. PPPK tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang lolos tahap pertama dan kedua. Namun, seleksi PPPK tahap 3 yang semestinya sudah dilakukan diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, sesuai dengan pernyataan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam laman resmi Kementerian PANRB, sudah dipastikan bahwa pemerintah akan meniadakan seleksi CPNS 2022 . Sebagai gantinya, PPPK tahap 3 akan digabung dengan formasi tahun 2022 sehingga formasinya menjadi 970.410 orang.
Sayangnya, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai jadwal formasi PPPK tahap 3 2022. Peserta diimbau untuk selalu menunggu update terbaru dari pemerintah melalui website resmi Kemendikbud dan Badan Kepegawaian Negara.
Syarat PPPK Tahap 3 2022
Merujuk pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru yang bisa menjadi peserta seleksi PPPK tahap 3 adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Mekanisme Pelaksanaan PPPK Tahap 3
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Ditjen GTK Kemdikbud RI, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022. Berikut rinciannya:
1. Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan peserta yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2022 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Pesertanya adalah guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021. Jika formasi masih tersedia, rekrutmen PPPK 2022 dilakukan sesuai mekanisme yang kedua.
ADVERTISEMENT
2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Pesertanya adalah THK-II dan guru honorer negeri (23 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan). Jika formasi masih tersedia, rekrutmen dilakukan sesuai mekanisme yang ketiga.
3. Seleksi Tes
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural. Pesertanya yaitu guru honorer negeri (< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan), lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.
(ADS)