Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2022 dan Persyaratannya
23 Juni 2022 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan kembali mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru pada tahun ini. Formasi PPPK 2022 merupakan penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pengadaan PPPK Guru 22022 hanya bisa diikuti oleh mereka yang sesuai dengan kriteria pelamar yang telah ditentukan.
Lantas, apa saja kriteria pelamar PPPK Guru 2022 dan persyaratan yang harus dipenuhi? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2022
Kriteria pelamar PPPK kali ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 2/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru 2022 terdiri atas kategori:
1. Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas terbagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a. Pelamar prioritas I
ADVERTISEMENT
b. Pelamar prioritas II, yaitu THK-II.
c. Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
2. Pelamar Umum
Syarat Daftar PPPK 2022
Pelamar umum yang baru pertama kali mengikuti seleksi PPPK 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ADS)