Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemerintah Resmikan Seragam Baru PNS dan PPPK 2022, Begini Desainnya
21 Juni 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meresmikan seragam baru PNS dan PPPK 2022. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/3293/SJ.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro tersebut, dijelaskan bahwa Kemendagri mewajibkan PNS dan PPPK 2022 untuk mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana ketentuan seragam baru PNS dan PPPK 2022 tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Seragam Baru PNS dan PPPK 2022
Dari gambar yang tertera dalam surat edaran, motif seragam batik untuk KORPRI berwarna dasar biru. Motif seragam ini digunakan untuk PNS maupun PPPK . Adapun tiga poin utama yang terdapat dalam SE Nomor 025/3293 yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Surat edaran tersebut juga menjelaskan secara lengkap mengenai seragam baru PNS dan PPPK 2022 sesuai tipenya masing-masing. Mulai dari lebar kain, berat kain, hingga kekuatan tarik dan kekuatan sobek kain dipaparkan secara rinci.
Berikut penampakan seragam baru PNS dan PPPK 2022 seperti yang tercantum di laman bpkpad.purworejokab.go.id:
Makna Motif Seragam Baru PNS dan PPPK
Seperti yang dijelaskan, seragam baru PNS dan PPPK berwarna dasar biru serta dilengkapi dengan corak emas dan putih. Lambang KORPRI merupakan identitas bagi seluruh pegawai KORPRI, termasuk PNS dan PPPK.
Lambang KORPRI disertakan untuk menumbuhkan jati jiwa karsa bagi anggota KORPRI. Ketentuan lambang ini sudah diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI Korpri Nomor: KEP-09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, dan Atribut Korpri.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi BKPSDM Kabupaten Barito Selatan, pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun yang tampak pada lambang KORPRI melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara sejak NKRI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang melambangkan tempat pemersatu anggota KORPRI. Sedangkan, sayap yang berada di tengah dan di tepi melambangkan pengabdian juga perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional demi mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
(ADS)