Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Pelat RF? Ini Pengertian, Jenis dan Peraturannya
1 Februari 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu pelat RF menjadi salah satu pembahasan otomotif yang sedang ramai belakangan hari ini. Sebab, pelat RF merupakan sebuah bentuk identitas yang hanya dimiliki oleh beberapa kendaraan, ini ulasannya.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) merupakan tanda registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak kepolisian untuk kendaraan bermotor.
Adapun bentuk identifikasi ini adalah berupa simbol atau tanda berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai Regident Ranmor.
Di Indonesia, ada pelat nomor yang hanya dikhususkan untuk beberapa pemilik kendaraan, salah satunya pelat nomor RF . Bagi yang penasaran apa itu pelat RF, berikut ulasannya mulai dari pengertian, jenis, dan peraturannya.
Apa Itu Pelat RF?
Dikutip dari kumparanOTO, pelat nomor dengan tiga huruf belakang yang diawali kode RF merupakan pelat rahasia yang diterbitkan oleh kepolisian untuk pemilik kendaraan tertentu, umumnya pejabat.
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan diterbitkan pelat nomor ini adalah agar pelat nomor kendaraan yang asli tidak diketahui oleh publik. Secara garis besar, RF merupakan singkatan dari “reformasi”. Berikut jenis-jenis pelat RF yang ada di Indonesia:
ADVERTISEMENT
Aturan Pelat RF
Lantas, apakah pelat RF memiliki keistimewaan tersendiri dalam berlalu-lintas? Secara garis besar, pelat RF tidak akan mendapatkan perlakuan khusus di jalan, alias bukan prioritas. Oleh karenanya, pelat RF juga bisa ditilang apabila memang melanggar peraturan lalu lintas.
Sejak Oktober tahun lalu, Korlantas Polri telah menghentikan penerbitan pelat rahasia atau diberhentikan terlebih dahulu perpanjangannya. Ini juga dikarenakan perilaku “oknum” pelat RF yang sering ditemukan melanggar peraturan lalu lintas.
Terhitung pada data Ditlantas Polda Metro pada awal tahun 2022, kendaraan dengan pelat RF cukup banyak terkena penilangan, sampai 124 mobil. Pelanggaran ini dimulai dari pelanggaran ganjil genap, penggunaan rotator atau sirine, sampai masuk ke bahu jalan.
Demikianlah informasi mengenai apa itu pelat RF dan peraturannya di jalan raya. Bagaimana menurut Anda, apakah keputusan Polri dalam memberhentikan penerbitan pelat RF adalah langkah yang tepat? Tulis di kolom komentar.
ADVERTISEMENT
(AA)