Konten dari Pengguna

Apa Itu STCK? Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

2 Juli 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
STCK merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Pemilik kendaraan biasanya memperoleh STCK setelah membeli mobil atau motor dari showroom maupun dealer.
ADVERTISEMENT
Dokumen ini digunakan sebagai surat jalan bagi kendaraan baru supaya bisa dikendarai di jalan raya. Kendati demikian, surat ini hanya bersifat sementara.
Lantas, apa itu yang dimaksud dengan STCK dan cara pembuatannya? Untuk mengetahui secara lebih lengkap, simak penjelasan yang disajikan di bawah ini.

Apa itu STCK?

Fotokopi STNK Foto: Bangkit Jaya/kumparan
STCK kerap disebut juga dengan istilah STNK sementara. Surat ini berfungsi sebagai bukti legitimasi kendaraan bermotor sebelum diregistrasi.
Saat membeli kendaraan, pemiliknya tentu tidak akan langsung mendapatkan STNK. Pasalnya, proses penerbitan dokumen resmi kendaraan ini memakan waktu yang tidak sebentar.
Sebagai gantinya, pihak kepolisian akan memberikan STCK supaya mobil atau motor dapat dikendarai secara legal di jalan. STCK umumnya diterbitkan bersamaan dengan pelat nomor sementara.
ADVERTISEMENT
Namun sesuai dengan namanya, STCK hanya bersifat sementara. Adapun masa aktif STCK berlaku sampai STNK resmi diterbitkan.
Penggunaan STCK biasanya sebagai surat jalan untuk dealer untuk mengantarkan kendaraan ke alamat pembeli. Di dalam surat tercantum informasi seputar identitas pemilik dan kendaraan.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa STCK berisi data seperti nomor registrasi, nama penanggung jawab, nama badan usaha dealer, alamat badan usaha dealer, kode lokasi, dan nomor urut pendaftaran.

Syarat dan Cara Pembuatan STCK

Ilustrasi STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Untuk mendapatkan surat STCK, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan di kantor Samsat dengan membawa sejumlah persyaratan.
ADVERTISEMENT
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemilik kendaraan dapat mengurus pembuatan STCK dengan mengikuti petunjuk di bawah ini.
ADVERTISEMENT
(SA)