Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu SWDKLLJ yang Ada di STNK? Ini Penjelasannya
12 Juli 2024 14:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di dalam STNK, terdapat berbagai macam informasi, termasuk komponen biaya yang harus dibayar. Salah satu komponen biaya yang sering kali menimbulkan pertanyaan adalah SWDKLLJ .
Apa itu SWDKLLJ yang ada di STNK? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk informasi lebih lanjut, simak dalam urian di bawah ini.
Mengenal Apa Itu SWDKLLJ yang Ada di STNK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan, kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Adapun perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan saat ini, yakni perusahaan milik BUMN, Jasa Raharja. Mudahnya, biaya SWDKLLJ merupakan biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan pada PT Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
Dengan membayarkan biaya SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Apa Itu PKB di STNK? Ini Penjelasannya
Fungsi dan Manfaat SWDKLLJ
SWDKLLJ memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting dalam konteks keselamatan lalu lintas dan perlindungan bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat utama dari SWDKLLJ:
1. Perlindungan Asuransi
Dana yang terkumpul dari SWDKLLJ digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan yang mengalami luka-luka atau ahli waris dari korban yang meninggal dunia dapat menerima santunan dari Jasa Raharja.
2. Mendukung Penanganan Kecelakaan
Dana SWDKLLJ juga digunakan untuk mendukung berbagai upaya penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas, termasuk penyuluhan keselamatan dan program-program lainnya yang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan.
ADVERTISEMENT
3. Kompensasi bagi Korban Kecelakaan
Besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Misalnya, untuk korban yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka, santunan yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan luka.
Besaran Biaya SWDKLLJ
Besaran biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan sudah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)