Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa SIM untuk Mobil Pribadi? Ini Jawabannya
26 Desember 2022 7:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi yang sudah mencukupi umur untuk membuat SIM mobil, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa SIM untuk mobil pribadi . Berikut segala macam informasi yang perlu Anda ketahui seputar SIM mobil pribadi.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, Surat Izin Mengemudi (SIM ) di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yakni SIM perseorangan dan SIM umum. Adapun SIM untuk mobil pribadi adalah SIM A perseorangan.
Mengutip dari pasal Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengertian dari SIM A perseorangan:
“Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;”
Apabila Anda ingin membuat SIM A, berikut informasi seputar syarat, biaya, dan prosedur penerbitan SIM A.
Syarat, BIaya, dan Prosedur Bikin SIM untuk Mobil Pribadi
Bagi yang ingin membuat SIM untuk mobil pribadi, Anda bisa langsung mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk melakukan permohonan. Adapun persyaratan pembuatan SIM A adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Biaya pembuatan SIM mobil pribadi sebesar Rp 120 ribu. Besaran ini belum termasuk biaya administrasi lainnya yang biasanya berjumlah Rp 25 ribu (cek kesehatan) dan Rp 30 ribu (asuransi opsional).
Prosedur Bikin SIM untuk Mobil Pribadi
Setelah mengetahui persyaratan dan biaya yang perlu dikeluarkan untuk membuat SIM mobil pribadi, berikut prosedur pembuatannya:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi seputar SIM untuk mobil pribadi beserta persyaratan, biaya, dan prosedur penerbitannya. Semoga bermanfaat.
(AA)