Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apakah Bisa Bayar Pajak Mobil Langsung 2 Tahun? Ini Ketentuannya
16 Mei 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merujuk Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masyarakat yang telat bayar pajak mobil hingga 2 tahun akan dikenakan sanksi berupa denda.
Jika denda tidak dibayarkan, maka surat-surat mobil yang pajaknya belum dibayar akan menjadi tidak sah, sehingga kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya.
Ketentuan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda Telat Bayar Pajak Mobil 2 Tahun
Besaran denda telat bayar pajak mobil sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Aturan ini menerangkan, perhitungan denda keterlambatan bayar pajak mobil selama 2 tahun, yakni:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi mobil adalah Rp100.000.
Sebagai contoh, jika jumlah PKB di STNK adalah Rp 356.200 dan SWDKLLJ nya adalah Rp 243.000, maka perhitungan menjadi sebagai berikut:
Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil, Ini Rinciannya
Cara Bayar Pajak Mobil
Pembayaran pajak mobil bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Namun, jika tidak memiliki banyak waktu luang, masyarakat bisa bayar pajak mobil melalui aplikasi SIGNAL.
Dikutip dari laman resmi Samsat Digital Nasional, SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
ADVERTISEMENT
Agar tidak telat bayar pajak dan dikenakan denda, berikut cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL yang bisa langsung diterapkan:
ADVERTISEMENT
(NDA)