Konten dari Pengguna

Batas Usia Mengemudi yang Ideal di Indonesia

26 Juli 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengemudi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengemudi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa mengemudi secara legal di jalan adalah batas usia. Seseorang yang telah mencapai umur tertentu baru dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
ADVERTISEMENT
Kepemilikan SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak kepolisian bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Dalam penerbitan SIM sendiri, terdapat aturan batasan usia yang berbeda-beda sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Simak pembahasan selengkapnya pada informasi berikut.

Batas Usia Mengemudi

Ilustrasi batas usia mengemudi. Foto: Pexels
Batas usia mengemudi di Indonesia ditetapkan untuk memastikan keselamatan di jalan raya. Regulasi yang mengatur mengenai usia seseorang untuk mendapatkan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Mengacu pada Pasal 8 peraturan tersebut, terdapat ketentuan usia paling rendah untuk memperoleh SIM. Berikut rincian batas usia untuk beberapa jenis kendaraan.
ADVERTISEMENT
Adanya batasan usia mengemudi tersebut diterapkan dengan berbagai pertimbangan yang berkaitan dengan aspek keamanan dan kesehatan. Mengemudikan kendaraan memerlukan kematangan emosional dan psikologis agar pengendara dapat membuat keputusan yang cepat dan tepat dalam situasi darurat.
Selain itu, usia dewasa juga umumnya memiliki sistem motorik dan gerak refleks yang baik. Kemampuan ini sangat diperlukan ketika berkendara.
Kendati demikian, di Indonesia sendiri belum ada aturan yang membatasi kepemilikan SIM berdasakan usia maksimal. Pada peraturan yang berlaku, pemilik SIM wajib memperpanjang setiap lima tahun sekali.
Pada proses tersebut, pengendara akan menjalani serangkaian tes untuk memeriksa kemampuan fisik maupun psikis. Hasil tes akan menujukan layak tidaknya seseorang untuk memperoleh SIM.
ADVERTISEMENT
Meski demikian berbagai sumber menyebutkan bahwa batas usia mengemudi yang ideal, yakni 17 hingga 60 tahun. Jika di atas usia tersebut, kemampuan mengemudi seseorang dinilai menurun.
(SA)