Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bayar Pajak Motor Online, Cek 3 Pilihannya
18 Mei 2021 19:05 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap tahun, Anda yang memiliki motor pasti akan dikenai kewajiban membayar pajak motor . Ini adalah tanggungan biaya yang harus dilunasi di tanggal tertentu.
ADVERTISEMENT
Besaran biaya pajak motor Anda biasanya sudah tertera di STNK motor. Tidak hanya biaya, identitas kendaraan sampai tanggal jatuh tempo pajak motor juga ada di sana.
Harus dipastikan bahwa Anda dapat membayar pajak motor atau PKB tepat waktu. Sebab jika terlambat sehari saja, denda pajaknya sudah menanti Anda.
Keterlambatan terkadang memang terjadi bukan karena kesengajaan. Sibuknya aktivitas Anda setiap hari membuat urusan membayar pajak sulit dilakukan.
Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir sebab membayar pajak motor kini bisa secara online . Hanya dengan handphone, Anda bisa melunasi pajak motor dari mana saja.
Jika Anda ingin mengetahui metode bayar pajak motor online ini, simak informasinya berikut.
Bayar Pajak Motor Online
Tercatat ada 3 jenis layanan untuk bayar pajak motor online yang tersedia. Dikutip dari kumparanOTO, berikut ini ketiga layanan tersebut:
ADVERTISEMENT
E-Samsat Daerah
E-Samsat daerah merupakan layanan bayar PKB online yang disediakan pemerintah daerah setempat. Misalnya di DKI Jakarta, ada layanan Si-Ondel yang memungkinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor via online.
Untuk menggunakannya, Anda harus mengunduh aplikasi JakOne Mobile dahulu baru kemudian aplikasi Si-Ondel. Anda akan melakukan registrasi pada aplikasi JakOne Mobil dengan mengisi data kendaraan sesuai STNK.
Kemudian, Anda akan melakukan pembayaran dan mendapatkan kode verifikasi. Selanjutnya barulah Anda dapat menggunakan Si-Ondel dan memasukkan kode yang sudah diberikan tersebut.
Anda akan memilih metode delivery dan STNK baru yang sudah diperpanjang pajaknya akan dikirim bila sudah selesai diurus.
Bagi Anda yang berada di luar wilayah Jakarta, terdapat layanan online yang sudah ada seperti aplikasi Sambat (Banten), Sambara (Jawa Barat), SAKPOLE (Jawa Tengah), dan situs e-Samsat Jatim.
ADVERTISEMENT
Aplikasi Gojek
Sebagai perusahaan swasta, Gojek juga dapat membantu pembayaran pajak kendaraan secara online. Layanan ini dapat Anda temukan di menu Go Service yang ada di aplikasi Gojek.
Anda cukup memilih menu Perpanjang STNK, lalu mengisi data kendaraan. Pilih continue dan sistem akan mencarikan kurir Gojek yang tersedia.
Kurir Gojek yang sudah dipilihkan akan menjemput dokumen yang bayar pajak motor Anda. Sedangkan pembayarannya sendiri dapat menggunakan dompet digital Gopay.
Akan tetapi, layanan Go Service ini belum tersedia di banyak wilayah. Layanan Go Service ini baru bisa digunakan di wilayah DKI Jakarta Tangerang, Bekasi, dan Depok.
E-Samsat via Bank
Selain kedua opsi layanan di atas, ada juga layanan e-Samsat dari Bank yang bisa Anda gunakan.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 6 Bank di Jakarta yang menyediakan layanan ini, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.
Sayangnya, cara ini hanya memungkinkan Anda untuk melakukan registrasi dan pembayaran secara online. Anda tetap harus ke Samsat untuk mengambil STNK baru yang sudah diperpanjang pajaknya.
Meskipun harus tetap ke Samsat, opsi ini dapat menghemat waktu Anda ketika mengurus pajak motor. Anda hanya perlu menunjukkan bukti pembayaran pajak motor dan menukarnya dengan lembar pajak STNK yang baru.
Sebenarnya masih ada 1 layanan lagi yang bisa dimanfaatkan secara nasional. Layanan itu adalah aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Namun, layanan ini sedang tidak bisa digunakan sejak pertengahan tahun 2020 lalu. (RAS)
ADVERTISEMENT