Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang? Segini Estimasinya
2 Februari 2023 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
STNK hilang merupakan salah satu mimpi buruk para pemilik kendaraan. Apabila hal ini terjadi, Anda bisa mengurusnya di Polsek dan Kantor Samsat . Lantas, berapa biaya mengurus STNK hilang?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan. Dokumen ini diterbitkan langsung oleh Samsat sesuai daerah registrasi.
Apabila mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), STNK merupakan salah satu perlengkapan wajib berkendara. Adapun biaya tilang tidak dilengkapi STNK adalah Rp 500 ribu.
Oleh karenanya, STNK yang hilang perlu segera diurus di Polsek dan Kantor Samsat. Biasanya, para pemilik kendaraan akan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus proses kehilangan ini.
Sejatinya, menggunakan biro jasa mengharuskan Anda untuk mengeluarkan biaya yang lebih banyak dibandingkan mengurusnya secara mandiri. Maka dari itu, berikut estimasi biaya mengurus STNK hilang.
ADVERTISEMENT
Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?
Dikutip dari laman carmudi, biaya mengurus STNK hilang sama saja dengan biaya penerbitan STNK pada umumnya, yakni Rp 100 ribu untuk sepeda motor dan Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat.
Namun, Anda perlu membayar tunggakan pajak apabila pajak kendaraan tersebut belum dibayar. Adapun total biaya yang perlu Anda bayarkan akan diinformasikan petugas di loket pengurusan.
Perlu digarisbawahi, biaya ini belum termasuk biaya cek fisik kendaraan maupun biaya administrasi lainnya. Hal ini dikarenakan setiap daerah memberlakukan regulasi yang berbeda terhadap biaya administrasi tersebut, bahkan ada yang gratis.
Syarat dan Prosedur Mengurus STNK Hilang
Bagi yang ingin mengurus STNK hilang secara mandiri, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar. Berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus STNK hilang:
ADVERTISEMENT
Apabila seluruh dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, termasuk surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek, berikut prosedur mengurus STNK hilang di Kantor Samsat:
Demikian informasi seputar biaya, syarat, dan prosedur mengurus STNK hilang di Kantor Samsat. Bagaimana, mudahkan mengurus STNK hilang secara mandiri tanpa biro jasa? Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar.
ADVERTISEMENT
(AA)