Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Biaya Buka Blokir STNK Mobil, Ini Estimasinya
5 Januari 2022 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semenjak pemberlakuan tilang elektronik (E-tilang), banyak kendaraan yang terkena blokir STNK karena tidak sanggup membayar denda tilang. Pelanggaran terbanyak yang mengakibatkan blokir STNK adalah pengguna mobil . Akibatnya, pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak kendaraannya jika terkena blokir STNK.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, ada beberapa sebab yang bisa membuat STNK mobil terblokir oleh pihak Kepolisian. Selain itu, jika Anda membeli mobil bekas, biasanya pemilik lama akan memblokir STNK mobil tersebut. Alasannya adalah agar pemilik lama mobil tidak membayarkan pajak kendaraan secara rutin karena akan dipindah tangan ke pemilik baru. Selain itu, blokir STNK mobil bisa disebabkan karena pajak kendaraan belum terbayarkan secara tenggang waktu yang lama.
Nantinya, STNK akan terblokir secara otomatis karena tidak membayar wajib pajak kendaraan secara tepat. Menurut peraturan yang ada, sebenarnya status STNK harus selalu aktif. Nah, apabila Anda mengalami blokir STNK mobil dan ingin membukanya, Anda hanya tinggal mengurus balik nama kendaraan. Dilansir dari kumparanOTO, berikut ini syarat, cara, dan biaya buka blokir STNK mobil.
ADVERTISEMENT
Syarat Buka Blokir STNK Mobil
Ada beberapa dokumen sebagai syarat untuk mengurus buka blokir STNK mobil, di antaranya :
Setelah Anda sudah menyiapkan berkas tersebut, Anda datangi kantor Samsat untuk melakukan pengurusan buka blokir STNK mobil dan nantinya petugas akan memberikan informasi tahapan setelahnya.
Selain melengkapi persyaratan tersebut, Anda juga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk pengurusan buka blokir STNK mobil. Berikut ini beberapa biaya buka blokir STNK mobil.
Biaya Buka Blokir STNK Mobil
Untuk membayar biaya buka blokir STNK mobil, setidaknya ada 4 pembayaran yang harus Anda lunasi. Berikut ini rinciannya.
ADVERTISEMENT
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB ) mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang besarannya berbeda-beda di setiap daerah. Khusus DKI Jakarta, BBN-KB ditarik 1% dari NJKB. Hal ini tercantum dalam Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019. Untuk besaran NJKB mobil bisa dicek di https://bprd.jakarta.go.id/info-njkb/.
2. Penerbitan STNK
Untuk mengurus buka blokir STNK mobil, Anda juga harus melakukan penerbitan STNK baru. Besaran biayanya diatur dalam halaman lampiran Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya penerbitan STNK baru berlaku secara nasional, dengan besaran untuk mobil adalah Rp 200.000.
3. Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
ADVERTISEMENT
Untuk mengurus buka blokir STNK mobil, Anda juga akan membuat pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ). Untuk besaran biayanya juga tercantum dalam PP tersebut dan berlaku secara nasional. Besaran biaya TNKB baru yang harus dibayar adalah sebesar Rp 100.000.
4. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kategori berikutnya, Anda harus melunasi biaya penerbitan BPKB baru. Besarannya juga tercantum dalam PP di atas yang juga berlaku secara nasional. Biaya penerbitan BPKB baru untuk mobil yaitu sebesar Rp 375.000.
(FOV)