Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bisakah Mengurus STNK yang Hilang Tanpa BPKB?
20 April 2021 20:08 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kehilangan STNK kerap terjadi di antara para pemilik motor. Hilangnya dokumen penting itu kerap dianggap sebagai kejadian buruk mengingat pentingnya STNK sebagai bukti dokumen kendaraan seseorang. Anda bisa dikenai sanksi jika berkendara tanpa membawa STNK.
ADVERTISEMENT
Jika mengalami kehilangan STNK, Anda bisa mengurusnya untuk mendapatkan STNK yang baru.
Untuk mengurusnya, ada dokumen yang harus disiapkan seperti KTP asli dan fotokopi, surat keterangan STNK hilang dari polsek atau polres terdekat, fotokopi STNK yang hilang, serta BPKB asli dan fotokopi.
Namun, sebagian pemilik kendaraan mungkin belum memiliki BPKB. Ini biasanya karena status kendaraan masih kredit sehingga BPKB masih dipegang oleh pihak leasing. Jika seperti itu, bisa kah mengurus STNK yang hilang tanpa BPKB ?
Mengurus STNK Motor Hilang Tanpa BPKB
Tentu saja Anda tetap dapat mengurusnya. Hal penting yang harus Anda lakukan adalah meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir atau surat pengantar dari leasing.
Fotokopi BPKB yang dilegalisir atau surat pengantar itu nantinya yang akan menjadi pengganti BPKB asli.
ADVERTISEMENT
Setelah Anda memegang legalisir fotokopi BPKB atau surat pengantar dari leasing, langkah berikutnya adalah mendatangi Kantor Samsat. Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, berikut ini langkah-langkah mengurus STNK yang hilang:
ADVERTISEMENT
Itulah langkah-langkah mengurus STNK yang hilang tanpa BPKB. Anda tentu tidak perlu khawatir lagi jika belum memegang BPKB, cara-cara di atas bisa Anda coba. (RAS)