Konten dari Pengguna

Cara Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual dan Persyaratannya

31 Mei 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemblokiran STNK biasanya dilakukan setelah menjual mobil atau berpindah kepemilikan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
ADVERTISEMENT
Adapun pajak progresif sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan. Sehingga hal ini membuat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan menjadi lebih mahal.
Laporan pemblokiran STNK harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual. Untuk mengetahui prosedurnya, simak pembahasan mengenai syarat dan cara blokir STNK berikut ini.

Syarat Blokir STNK Mobil

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemblokiran STNK mobil yang sudah dijual, Info Otomotif telah merangkum dari berbagai sumber mengenai sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan.
ADVERTISEMENT

Cara Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Prosedur pemblokiran STNK mobil dapat dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Berikutnya, pemilik mobil bisa langsung menuju ke loket bagian pemblokiran kendaraan.
Pemilik kendaraan akan diminta mengisi formulir permohonan pemblokiran dan menyerahkan berkas persyaratan yang diperlukan. Petugas akan memproses pemblokiran.
Setelah STNK mobil yang berhasil diblokir, nomor polisi kendaraan sudah tidak lagi tercatat di identitas pemilik lamanya.
Namun bagi pemilik kendaraan yang tidak sempat untuk mengurusnya ke kantor Samsat, dapat juga melakukan pemblokiran secara online dengan mengunjungi situs pajak online.
Untuk wilayah DKI Jakarta, bisa mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id. Prosedur yang dilakukan antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jika proses permohonan pemblokiran berhasil dilakukan dan telah disetujui, maka maka informasinya akan tersajikan pada kolom PKB atau email.
(SA)