Konten dari Pengguna

Cara Blokir STNK Motor Online Jakarta dengan Mudah

25 Juli 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Cara blokir STNK motor online Jakarta dapat dilakukan dengan mudah. Anda dapat melakukannya tanpa perlu repot datang ke Samsat. Ha ini tentunya cukup membantu ketika kondisi sedang sibuk dan tidak dapat datang ke Samsat untuk mengurusnya.
ADVERTISEMENT
STNK merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh motor. Dikutip dari laman Auto2000, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK berisi identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, hingga identitas kendaraan tersebut. Identitas kendaraan tersebut mencakup merek kendaraan, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, hingga nomor rangka.
Lalu, bagaimana cara blokir STNK motor secara online di Jakarta dengan mudah? Berikut ini adalah ulasannya.

Syarat Blokir STNK Motor Online Jakarta

Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
Sebelum melakukan blokir, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus blokir STNK online di Jakarta. Anda dapat mengunggahnya dalam bentuk yang diminta oleh instansi terkait. Berikut ini adalah syarat yang diperlukan untuk melakukan blokir STNK motor secara online di Jakarta dikutip dari laman lifepal.
ADVERTISEMENT

Cara Blokir STNK Motor Online Jakarta

Setelah Anda menyiapkan seluruh persyaratan yang diminta. Anda dapat melakukan pemblokiran STNK motor secara online di Jakarta. Berikut ini adalah langkah-langkahnya dikutip dari laman lifepal.

1. Membuka Akun Wajib Pajak di Laman Bapenda Jakarta

Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka akun wajib pajak di laman Bapenda Jakarta. Jika belum memilikinya, Anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Anda dapat mengaksesnya melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Jika Anda belum memiliki akun, Anda dapat mengklik menu “Daftar” terlebih dahulu. Menu ini terletak di pojok kanan atas. Anda nantinya perlu mengisi data diri sesuai dengan KTP. Selain mengisi data diri sesuai KTP, Anda perlu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memilikinya. Anda juga memerlukan alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif.
ADVERTISEMENT
Jika semua data telah terisi, Anda dapat mengklik bagian “Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan di Atas“. Setelah itu, Anda dapat mengklik “Daftar”.
Setelah melakukan pendaftaran, Anda perlu membuka surat elektronik atau email dan mengaktivasi akun melalui surat elektronik atau email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta. Setelah akun diaktivasi, Anda dapat melakukan login untuk membuka akun yang telah dibuat sebelumnya.

2. Memilih Menu Ajukan Lapor Jual

Setelah melakukan login, homepage akan ditampilkan di layar. Pilih menu “PKB” pada bagian kiri. Setelah itu, Anda dapat mengklik “Pelayanan” dan memilih “Permohonan Lapor Jual”. Jika hendak melakukan blokir, Anda dapat memilih menu “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan mana yang akan diblokir.

3. Mengisi Dokumen yang Diperlukan

Setelah memilih menu, Anda dapat mengisi semua data yang diperlukan untuk melakukan blokir. Pastikan, Anda mengunggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. Periksa kembali apakah data diri dan pembelian kendaraan sudah benar. Setelah memastikan keseluruhan data telah sesuai, Anda dapat mengklik tombol “Kirim”.
ADVERTISEMENT
Jika STNK, BPKB, atau surat akta penyerahan beserta bukti pembayaran tidak ada, Anda tidak dapat melakukan pemblokiran STNK secara online. Anda perlu datang ke Samsat untuk mengurusnya.

4. Tunggu Konfirmasi Pemblokiran

Jika semua data sudah terkirim, Anda hanya perlu menunggu proses pengajuan pemblokiran dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui, informasi pemblokiran akan dikirimkan melalui surat elektronik atau email. Anda juga dapat melihatnya melalui kolom PKB.
(RFN)